Begini Cara Lengkap Isi SPT Online, Wajib Dibaca Agar Tidak Bingung
Merdeka.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan laporan pajak yang disampaikan pada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap tahunnya wajib pajak harus melaporkan pajaknya.
Bagi Anda yang tak ingin ngantre di kantor pajak, mengisi SPT pajak bisa melalui online. Berikutcara mengisi SPT Tahunan secara onlinedikutip dari berbagai sumber.
Kenali Jenis SPT
Cara pertama, Anda perlu tahu dahulu jenis SPT yang akan dilaporkan secara online. Berikut jenis SPT dengan ketentuannya, melansir dari online-pajak.com :
1. SPT Tahunan
SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.
2. SPT Masa
SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Ada tiga kategori utama dari SPT Masa, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis SPT Tahunan
1. Ketentuan SPT Pajak 1770 S (Sederhana)
2. Ketentuan SPT Pajak 1770 SS (Sangat Sederhana)
3. Ketentuan SPT Pajak 1770
Memiliki e-Fin
Cara mengisi SPT Tahunan secara online tentunya membutuhkan e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak SPT Tahunan secara online.Dokumen ini diperlukan apabila Anda atau wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban hutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.
Mengenal Formulir SPT Tahunan
Sebelum Anda beranjak pada cara mengisi SPT Tahunan secara online, alangkah baiknya mengenai formulir yang nantinya akan diisi. Pertama adalah formulir dengan kode 1721 A1 dan A2.Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).Formulir tersebut bisa Anda peroleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini. Siapkan beberapa hal berikut :
Cara Isi SPT Tahunan Secara Online
- Setelah Anda memiliki e-Fin, bukalah laman DJP online : https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda,
- Lalu password beserta kode verifikasi.
- Pilih login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.
- Pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.
- Setelah itu, jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT Tahunan online.
- Apabila Anda telah selesai menjawab seluruhnya, lanjutkan pilih SPT yang akan dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.
- Kemudian isi data formulir sesuai yang akan Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).
- Setelah selesai, Anda bisa memasukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
- Sebelum mengirim SPT Tahunan online, Anda harus mengambil kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang terdapat di email, lalu klik Kirim SPT.
- Langkah terakhir, Anda harus mengisi hasil penilaian Anda terhadap kepuasan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
- Lalu tanda terima elektronik SPT akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.

ilustrasi pajak 2016 Merdeka.com
Itulah cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan mudah dan cepat bagi para wajib pajak. Pelaporan dan pembayaran pajak yang baik, tentunya Anda telah ikut serta dalam membangun Indonesia. Semoga bermanfaat.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya