Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Lengkap Isi SPT Online, Wajib Dibaca Agar Tidak Bingung

Begini Cara Lengkap Isi SPT Online, Wajib Dibaca Agar Tidak Bingung ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan laporan pajak yang disampaikan pada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap tahunnya wajib pajak harus melaporkan pajaknya.

Bagi Anda yang tak ingin ngantre di kantor pajak, mengisi SPT pajak bisa melalui online. Berikutcara mengisi SPT Tahunan secara onlinedikutip dari berbagai sumber.

Kenali Jenis SPT

Cara pertama, Anda perlu tahu dahulu jenis SPT yang akan dilaporkan secara online. Berikut jenis SPT dengan ketentuannya, melansir dari online-pajak.com :

1. SPT Tahunan

SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.

2. SPT Masa

SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Ada tiga kategori utama dari SPT Masa, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis SPT Tahunan

1. Ketentuan SPT Pajak 1770 S (Sederhana)

  • Pajak pribadi,
  • Memiliki penghasilan setahun lebih dari 60 juta rupiah,
  • Bekerja di dua atau lebih perusahaan, meski pendapatan tidak lebih dari 60 juta rupiah,
  • Bukan pengusaha atau pekerjaan bebas,
  • Jenis pekerjaan : Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
  • Data-data yang harus diisikan : bukti potong, harga, anggota keluarga, data penghasilan, dan lain sebagainya.
  • 2. Ketentuan SPT Pajak 1770 SS (Sangat Sederhana)

  • Bagi perseorangan atau wajib pajak,
  • Memiliki penghasilan setahun kurang dari atau sama dengan 60 juta rupiah,
  • Bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
  • Jenis pekerjaan : Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
  • Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas,
  • Pengisian formulir ini termasuk sederhana, Anda cukup memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
  • 3. Ketentuan SPT Pajak 1770

  • Wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja,
  • Berprofesi sebagai pengusaha,
  • Berprofesi sebagai pekerja bebas yang profesional seperti dokter, konsultan, penulis, atau notaris.
  • Perseorangan yang bekerja lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
  • Memiliki sumber pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah.
  • Memiliki e-Fin

    Cara mengisi SPT Tahunan secara online tentunya membutuhkan e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak SPT Tahunan secara online.Dokumen ini diperlukan apabila Anda atau wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban hutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.

    Mengenal Formulir SPT Tahunan

    Sebelum Anda beranjak pada cara mengisi SPT Tahunan secara online, alangkah baiknya mengenai formulir yang nantinya akan diisi. Pertama adalah formulir dengan kode 1721 A1 dan A2.Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).Formulir tersebut bisa Anda peroleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini. Siapkan beberapa hal berikut :

  • Alamat email pribadi untuk didaftarkan.
  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari kantor atau lembaga atau perusahaan tempat bekerja.
  • Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan atau penghasilan lain Anda.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun, seperti nomor rekening dan nomor BPKP.
  • Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Cara Isi SPT Tahunan Secara Online

    1. Setelah Anda memiliki e-Fin, bukalah laman DJP online : https://djponline.pajak.go.id/account/login
    2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda,
    3. Lalu password beserta kode verifikasi.
    4. Pilih login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.
    5. Pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.
    6. Setelah itu, jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT Tahunan online.
    7. Apabila Anda telah selesai menjawab seluruhnya, lanjutkan pilih SPT yang akan dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.
    8. Kemudian isi data formulir sesuai yang akan Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).
    9. Setelah selesai, Anda bisa memasukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
    10. Sebelum mengirim SPT Tahunan online, Anda harus mengambil kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar.
    11. Masukkan kode verifikasi yang terdapat di email, lalu klik Kirim SPT.
    12. Langkah terakhir, Anda harus mengisi hasil penilaian Anda terhadap kepuasan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
    13. Lalu tanda terima elektronik SPT akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.

    002 ovan zaihnudin

    ilustrasi pajak 2016 Merdeka.com

    Itulah cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan mudah dan cepat bagi para wajib pajak. Pelaporan dan pembayaran pajak yang baik, tentunya Anda telah ikut serta dalam membangun Indonesia. Semoga bermanfaat.

    (mdk/kur)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP