Akhir Pelarian Polwan Cantik yang Jadi Buronan, Begini Nasibnya Kini
Merdeka.com - Polwan Briptu Christy Triwahyuni yang menjadi buron akhirnya ditangkap. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Briptu Christy sempat viral di media sosial karena menghilang. Ternyata Christy sudah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Setelah ditangkap, polwan bertugas di Polresta Manado itu pun langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Simak ulasannya:
Viral Jadi Buron
Christy bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Sudah desersi sejak November 2021 lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, pada Januari 2022 lalu Polresta Manado resmi memasukkan nama Briptu Christy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

©2022 Merdeka.com
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi (bukan hilang)," ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditangkap di Hotel
Setelah memasukkan nama Briptu Christy dalam daftar DPO, pihak Polda Sulut langsung membentuk tim khusus. Christy disebut sempat terdeteksi berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Hingga akhirnya, ia ditemukan seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2) sore. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut. Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk memprosesnya lebih lanjut."Benar diamankan ya hari ini.Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Terancam Diberhentikan Tak Hormat

©2022 Merdeka.com
Karena kasus ini, Briptu Christy pun terancam dipecat dari kepolisian. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," papar Kombes Jules.Pemecatan itu diajukan karena yang bersangkutan sudah meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari. Bahkan, saat masuk dalam daftar DPO Briptu Christy tidak berusaha kembali ke satuan, baik saat dicari maupun tidak.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya