5 Tips dan Trik Hadapi Debt Collector dari Polisi, Dijamin Ampuh
Merdeka.com - Tindakan membeli suatu barang dengan cara kredit tampaknya sudah menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat. Hal ini didasari oleh pemasukan ekonomi yang tidak setara dengan harga barang yang ditetapkan. Tak hanya itu, sebagian masyarakat juga lebih memilih mengambil kredit untuk menunjang kehidupan sosialnya.
Jika proses membayar kredit berjalan lancar, itu tidak menjadi masalah. Berbeda cerita jika ditemukan para konsumen yang mangkrak dalam membayar tagihannya. Tentu saja hal itu membuat kalian akrab dengan telepon-telepon dari debt collector.
Memang, tindakan tersebut sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan. Namun, ada beberapa tips dan trik yang bisa kalian lakukan saat menghadapi debt collector. Penasaran bagaimana caranya? Langsung saja simak informasi yang dikutip dari Instagram @divisihumaspolri berikut ini.
Menanyakan Identitasnya
Langkah pertama yang harus kalian lakukan yaitu menanyakan identitas para debt collector tersebut. Tetapi ingat, lakukanlah secara halus dan jangan melibatkan emosi di dalamnya. Sebab, kalian juga telah salah dengan menunggak pembayaran yang telah dijanjikan sebelumnya.
Menanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Berikutnya, kalian juga bisa menanyakan Kartu Sertifikasi Profesi milik para debt collector. Kartu ini harus di miliki jika para debt collector ingin mengambil sesuatu dari para konsumennya. Bukan sembarang kartu, Kartu Sertifikasi Profesi ini harus yang dikeluarkan oleh APPI. Untuk informasi, Kartu Sertifikasi Profesi ini berfungsi juga sebagai Surat Izin Menagih.
Menanyakan Surat Kuasa
Kemudian, para debt collector juga harus memiliki surat kuasa. Menurut penuturan aparat kepolisian, para debt collector harus memiliki surat kuasa atas barang yang akan diambilnya tersebut. Jika mereka tidak memilikinya, maka para debt collector tersebut juga tidak bisa seenaknya sendiri mengambil barang tersebut.
Harus Ada Setifikat Jaminan Fidusia
Langkah selanjutnya, tanyakan Sertifikat Jaminan Fidusia pada para debt collector. Jika tak membawa yang asli, kalian bisa meminta salinannya. Sertifikat ini harus ada dan mutlak untuk dibawa oleh para debt collector. Jika ternyata para debt collector tidak memilikinya, kalian berhak menolak pengambilan barang jaminan yang akan dilakukannya. Namun harus ingat, tolaklah dengan baik-baik dan sopan.
Minta Bantuan Aparat Terdekat
Jika kenyataannya para debt collector tetap memaksa, jangan sungkan-sungkan untuk meminta bantuan aparat terdekat. "Jika Debt Collectornya masih memaksa bisa meminta bantuan AparatKepolisian terdekat dan Hindari Permusuhan," ungkap akun divisihumaspolri, Kamis (05/12/19).
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca Selengkapnya2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca Selengkapnya