Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

XL: Sebelum buat usaha patungan, kami konsultasi ke KPPU

XL: Sebelum buat usaha patungan, kami konsultasi ke KPPU Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - XL menyampaikan pernyataan terkait hasil panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/10) lalu atas pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS). Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk, menjelaskan secara singkat awal mula dari dibentuknya PT OIS. Menurutnya, sebelum PT OIS dibentuk, sejatinya XL dan Indosat Ooredoo telah melakukan konsultasi ke semua instansi terkait ikhwal pembentukan usaha patungan itu.

"Kami melakukan konsultasi ke seluruh instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada bulan Februari 2016," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).

Dikatakannya dari konsultasi tersebut, KPPU telah menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016. Pada surat tersebut tertulis jika pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, KPPU mengapresiasi langkah kedua perusahaan tersebut.

Persoalan network sharing itu pun katanya ikut dikomentari oleh KPPU dalam surat tersebut. Turina berujar dalam surat tersebut tertera bahwa network sharing merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif.

"Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara official kami telah mendapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016," jelas Turina.

Setelah dianggap mendapatkan restu dari berbagai instansi terkait, akhirnya pada Mei 2016 lalu, XL dan Indosat Ooredoo resmi membentuk PT OIS. Meskipun telah terbentuk lima bulan silam, PT OIS belum beroperasi secara efektif.

"Masih dalam proses melengkapi perizinan untuk beroperasi," ungkapnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya