XL: Sebelum buat usaha patungan, kami konsultasi ke KPPU
Merdeka.com - XL menyampaikan pernyataan terkait hasil panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/10) lalu atas pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS). Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk, menjelaskan secara singkat awal mula dari dibentuknya PT OIS. Menurutnya, sebelum PT OIS dibentuk, sejatinya XL dan Indosat Ooredoo telah melakukan konsultasi ke semua instansi terkait ikhwal pembentukan usaha patungan itu.
"Kami melakukan konsultasi ke seluruh instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada bulan Februari 2016," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).
Dikatakannya dari konsultasi tersebut, KPPU telah menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016. Pada surat tersebut tertulis jika pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, KPPU mengapresiasi langkah kedua perusahaan tersebut.
Persoalan network sharing itu pun katanya ikut dikomentari oleh KPPU dalam surat tersebut. Turina berujar dalam surat tersebut tertera bahwa network sharing merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif.
"Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara official kami telah mendapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016," jelas Turina.
Setelah dianggap mendapatkan restu dari berbagai instansi terkait, akhirnya pada Mei 2016 lalu, XL dan Indosat Ooredoo resmi membentuk PT OIS. Meskipun telah terbentuk lima bulan silam, PT OIS belum beroperasi secara efektif.
"Masih dalam proses melengkapi perizinan untuk beroperasi," ungkapnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya