Regulasi Pengendalian Ponsel Lewat IMEI Berlaku Ke Depan
Merdeka.com - Pemerintah memastikan bahwa tanggal 18 April mendatang, ponsel-ponsel illegal dijamin tak akan bisa dioperasikan di Indonesia. Hal itu sudah disepakati jauh-jauh hari melalui prosedur IMEI sebagai upaya menjegal ponsel black market.
Meski begitu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail menegaskan bahwa regulasi ini bukan bersifat surut.
"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah regulasi ini berlaku ke depan. Bukan ke belakang. Jadi kalau ada masyarakat yang membeli smartphone di luar negeri sebelum tanggal 18 April 2020, itu tak perlu mendaftarkan IMEI-nya. Bisa langsung digunakan seperti biasanya," ungkap Ismail di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).
"Tetapi, jika membelinya setelah tanggal 18 April 2020, maka harus mendaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu melalui sistem aplikasi yang sedang disiapkan agar smartphone bisa digunakan," terang dia.
Dengan adanya peraturan ini, pada akhirnya konsumen diwajibkan kritis dan memahami barang yang akan dibelinya secara legal.
"Pastikan kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI di situsweb Kemenperin baik pembelian offline maupun online," kata dia.
Skema Pengendalian IMEI
Pemerintah bersama operator seluler sepakat untuk menggunakan metode whitelist sebagai upaya pembatasan ponsel illegal melalui IMEI. Hal itu diungkapan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail.
"Skema white list ini adalah upaya proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," ungkap Ismail saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).
Sebelumnya, terdapat dua langkah metode pengendalian ponsel illegal melalui IMEI yakni white list dan black list. Metode whit list ini adalah metode ponsel yang memiliki IMEI terdaftar yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sebaliknya, jika ponsel itu illegal, maka tidak akan bisa digunakan.
Sementara black list system adalah sistem di mana jika smartphone legal maupun illegal tetap akan mendapatkan sinyal. Namun, jika terdeteksi ponsel itu adalah illegal, maka sistem akan memblokirnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca Selengkapnya