7 Poin Usulan Pemerintah soal Perubahan Kedua UU ITE

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan tujuh materi perubahan materi dalam Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa saja?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
7 Poin Usulan Pemerintah soal Perubahan Kedua UU ITE
Menkominfo Johnny G. Plate. ©2019 Merdeka.com

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan tujuh materi perubahan materi dalam Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik, karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 16 Desember 2021 lalu," ungkap Johnny saat rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin, (13/2).

Menteri Johnny menyampaikan bahwa Kominfo telah mengadakan diskusi publik pada tahun 2022 mengenai UU ITE. Hasil dari diskusi itu ialah adanya masukan agar dalam revisi kedua UU ITE menyertakan norma Restorative Justice.

"Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice," tandasnya.

Berikut adalah tujuh poin usulan pemerintah tentang perubahan kedua UU ITE:

  1. Perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP;
  2. Perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;
  3. Penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;
  4. Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying);
  5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
  7. Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Rekomendasi