Pemerataan informasi masih menjadi problem penting di Indonesia yang harus segera diselesaikan. Provinsi Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang sebagian besar daerahnya belum terpapar siaran televisi (TV) swasta free to air.
Hal tersebut dinyatakan Christian Hamdani Sianipar, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua Barat, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Menurut Chris, lembaga penyiaran berlangganan (LBP) baik menggunakan teknologi satelit maupun kabel telah membantu meratakan informasi ini. Untuk itu, kebijakan KPI yang mendorong kebijakan siaran free to air gratis di LBP harus terus dikawal.
“KPI harus tegas melaksanakan keputusan KPI yang dikeluarkan dalam rakornas KPI di Samarinda, Kalimantan Selatan, karena itu sudah menjadi keputusan bersama KPI Pusat dan KPID-KPID seluruh Indonesia. Keputusan itu sudah ketuk palu, kenapa saat ini masih diributkan, seharusnya tinggal dilaksanakan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPID Kalimantan Barat, Muhammad Syarifudin Budi. Kata dia, siaran TV swasta free to air belum menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
"Informasi yang disiarkan TV-TV swasta free to air masih terkonsentrasi di ibukota kabupaten dan ibukota provinsi. Di Kalimantan Barat, masih banyak daerah blank-spot," ujarnya.
Syarifudin juga menuturkan, KPID Kalbar sedang memperjuangkan agar daerah terluar, terpencil, dan wilayah perbatasan dapat dilayani siaran free to air. KPID Kalbar menginginkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KPI pusat hadir untuk mengatasi permasalahan ini.
"Selama ini yang bisa menjangkau siaran ke daerah-daerah itu hanya LPB (satelit dan kabel). Dengan adanya keputusan rakornas KPI di Kalimantan pada April lalu, KPI diharapkan dapat mengatur dan adil pada LPS dan LPB, sehingga di daerah ada kepastian hukum dalam berbisnis. LPB (satelit dan kabel) sangat diminati masyarakat Kalbar. LPB mampu menjangkau area perbatasan karena secara bisnis TV-TV swasta free to air tidak berminat bersiaran di wilayah wilayah tersebut," pungkasnya.