PANDI Tunggu Restu Pemerintah untuk Daftarkan Aksara Jawa ke Pengelola Domain Dunia
Merdeka.com - Rencana Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) meluncurkan domain beraksara Jawa harus tertunda. Karena untuk pengajuan ke pengelola domain dunia (ICANN), masih membutuhkan legalitas pemerintah RI yang menyatakan aksara Jawa merupakan bahasa daerah resmi di Indonesia.
Yudho Giri Sucahyo, Ketua PANDI, menjelaskan agar bisa mendaftarkan aksara Jawa ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) selaku pengelola domain di seluruh dunia, diperlukan surat dari pemerintah Indonesia.
Perlu diketahui, saat ini PANDI berkolaborasi dengan komunitas penggiat aksara Jawa untuk membangun konten di internet bertuliskan aksara Jawa. PANDI juga akan membuat kompetisi membuat laman (website) beraksara Jawa. Untuk itu, PANDI terus berkomunikasi dengan ICANN sambil mempersiapkan persyaratan lainnya.
“Harus ada pernyataan resmi dari pemerintah RI yang menyatakan bahasa itu (Jawa) merupakan bahasa komunikasi resmi di Indonesia. Poin ini yang harus kammi perjuangkan,” ungkap Yudho dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).
Menurutnya, saat ini domain Hanacaraka.id baru nama domainnya saja yang bisa menggunakan huruf hanacaraka. Sedangkan ujungnya masih pakai .id. Untuk itu, saat ini yang sedang diperjuangkan adalah membuat domain hanacaraka(dot)hanacaraka," ujarnya.
Selain itu, tampilan nama domain hanacaraka.id ketika di-browser masih berupa punycode alias kode-kode unik. Hal ini terjadi lantara aksara Jawa masih belum didaftarkan ke browser tersebut.
Dia memberi contoh satu negara yang berhasil mendaftarkan domain internet dengan bahasa dan huruf lokalnya, yakni India.
“Mereka punya sekian banyak bahasa (yang didaftarkan ke ICANN), bukan hanya satu. Jadi perlu adanya pernyataan dan kerja sama dari pemerintah,” tukasnya.
Kemendikbud RI atau Setneg
©2019 Merdeka.com
Wakil Ketua PANDI Bidang Pengembangan Usaha, Kerja Sama, dan Marketing Heru Nugroho menambahkan pihaknya masih mengalami kendala syarat administrasi berupa surat pernyataan pemerintah RI yang mengakui bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi resmi.
ICANN sebagai pengelola domain internet dunia, lanjut dia, mempertanyakan apakah bahasa Jawa digunakan oleh masyarakat Indonesia atau tidak.
“Itu (pertanyaan ICANN) dibuktikan melalui kebijakan tertulis dari pemerintah RI," tegasnya.
Pemerintah RI memiliki kebijakan soal tersebut melalui UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian PP No 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
"Namun belum ada perincian atau penjelasan lebih jauh tentang aksara bahasa-bahasa daerah di Indonesia, salah satunya aksara Jawa serta seberapa luas penggunaannya di Indonesia," kata dia, “Jadi kami belum menemukan kebijakan yang jelas tentang daftar bahasa dan aksara daerah apa saja yang diakui resmi oleh pemerintah."
Heru mengatakan saat ini PANDI masih meraba wewenang birokrasi tersebut berada di lingkup mana.
“Saya terus terang masih gelap, apakah harus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Negara, atau ke mana untuk mendapatkan surat pernyataan yang dimaksud,” pungkasnya.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 70 pantun lucu bahasa Jawa yang kocak dan bikin ngakak, serta punya makna yang mendalam.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun bahasa Jawa lucu yang menghibur dan mengocok perut.
Baca SelengkapnyaSitus ini menjadi situs candi tertua di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya