Menkominfo sebut kejadian miscall misterius tim IT KPU perlu proses forensik
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara turut menanggapi kasus miscall misterius yang dialami oleh Tim IT KPU, Herry Sufehmi. Terkait hal itu, kata menteri yang akrab disapa Chief RA ini, Kemkominfo akan membantu persoalan ini.
Kendati begitu, pihaknya harus mendalami persoalan tersebut. Sebab, pangkal permasalahan kejadian itu masih belum jelas. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah hal itu terkait masalah keamanan atau hanya persoalan telekomunikasi semata.
"Isunya ini masih belum jelas. Apakah masalah cyber security, atau masalah telekomunikasi alias indikasi masking call?" ujar Rudiantara dilaporkan Liputan6.com, Jumat (29/6).
Di samping itu, secara pararel Menkominfo akan meminta Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) untuk segera membantu KPU. Perihal itu, katanya, perlu proses forensik.
"Saya sudah minta Dirjen Aptika dan PPI untuk bantu teman-teman KPU, mungkin perlu proses forensik atas kejadian tersebut," jelasnya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Jeko I. R
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.
Baca SelengkapnyaPengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaSaat ini muncul dugaan kecurangan pada data perolehan suara capres-cawapres di Sirekap.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca Selengkapnya