Mastel: UU PDP Perlu Pertimbangkan Beberapa Faktor Jangan Asal Ada
Merdeka.com - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan segera dibahas oleh DPR RI dengan pemerintah. Kristiono, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan, keberadaan UU PDP nantinya tidak sekadar segera ada. Menurutnya, UU PDP harus dapat menjawab harapan besar berbagai pihak agar tidak hanya hak asasi pemilik data yang dilindungi.
"Namun UU ini harus pula menyatakan kedaulatan negara dan memberi tugas kepada Pemerintah untuk melakukan segala upaya penegakan kedaulatan; serta segala upaya untuk dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kesempatan ekonomi data untuk peningkatan kesejahteraan," ungkap dia kepada Merdeka.com, Senin (14/9).
Dilanjutkannya, Mastel berpandangan bahwa hak perlindungan data pribadi merupakan hak asasi warga negara. Apabila akan dibuat pengecualian terhadap satu atau dua sektor tertentu, maka pengecualian itu perlu dibuat secara cermat dan hati-hati agar tidak mengakibatkan pengecualian secara menyeluruh.
"UU PDP diharapkan berlaku komprehensif untuk semua sektor, tidak hanya sektor komunikasi dan informasi," kata dia.
Empat Masukan RUU PDP
Sebagai stakeholder terkait RUU PDP, Mastel telah menyampaikan empat poin garis besar agar nantinya UU PDP tidak sekadar jadi. Empat masukan tersebut antara lain; pertama terkait dengan perlindungan privasi warga negara.
Menurut Kristiono, RUU PDP saat ini belum memuat ketentuan tentang peristiwa hukum penting yang sedang terjadi saat ini, seperti; pengumpulan/pemrosesan data yang dilakukan dari Luar wilayah Indonesia; sehingga data pribadi mengalir deras ke luar negeri tanpa tersentuh aturan apapun.
"Belum ada pasal yang memuat tanggung jawab hukum dari pengelola Platform/Apps dan network operator; agar jelas bagi masyarakat tentang siapa yang sedang mengelola data pribadi mereka," ungkapnya.
Kedua tentang kedaulatan data. Isu penempatan data di dalam negeri dan transfer data ke luar negeri akan terus dibahas di banyak negara. Untuk menjaga kedaulatan data, pemrosesan data pribadi dilakukan di Indonesia. Apabila tidak dapat dilakukan di Indonesia, transfer data pribadi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan batasan-batasan tertentu, misalnya belum tersedia teknologi yang sesuai spesifikasi.
"UU PDP diharapkan dapat dengan jelas menjadi dasar aturan mengenai Data Residency, Data Sovereignty dan Data Localization yang lebih sesuai dengan amanah konstitusi untuk menjaga kepentingan nasional," jelasnya.
Ketiga yakni kepastian hukum bagi pengembangan bisnis digital dan keempat perlunya komite independen. Komite independen ini adalah sebuah badan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sendiri yang diberikan/berdasarkan hukum, yang secara organisasi dipisahkan dari Menteri dan tidak dipilih secara langsung atau dikelola oleh Menteri.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaDari data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Baca Selengkapnya