Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lombok TV Desak ASO 2 November Ditunda

Lombok TV Desak ASO 2 November Ditunda Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV. Fauzan©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Lombok TV meminta pemerintah menunda pelaksanaan analog switch off (ASO) pada tanggal 2 November 2022 mendatang. Menurut Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama, permintaan penundaan ini karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 40 P/HUM/2022 terkait Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

“Dalam salinan putusan itu MA telah membatalkan pasal 81 ayat 1 PP nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar yang diajukan Lombok TV. Pasal ini mengatur terkait lembaga penyiaran harus menyewa slot multipleksing ke penyelenggara multipleksing. Sehingga, menurut MA pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Gede saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/10).

Berdasarkan amar putusan MA, lanjut Gede, pasal yang diuji materiil itu justru terang-terangan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 33 ayat 1 Undang-undang (UU) Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

“Sebab, UU Penyiaran yang direvisi menjadi UU Cipta Kerja itu kan hanya mengatur ASO (analog switch off) saja dan harus dilaksanakan dua tahun setelah UU Cipta Kerja diterbitkan. Sementara terkait multiplexing itu tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Makanya itu menjadi salah satu pertimbangan MA,” kata Gede.

“Kalau pun mau diatur tentang multipleksing, ya diaturlah melalui undang-undang. Bisa melalui revisi UU Penyiaran atau revisi UU Cipta Kerja. Bukan diatur di PP. Karena kalau diatur di PP, seperti ini kasusnya. Dibuat sepihak saja,” tambahnya.

Perlu diketahui, persoalan ini bermula dari terbitnya Pasal 81 ayat 1 pada PP nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar yang dianggap diskriminatif terhadap pelaku usaha penyiaran televisi berskala kecil. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara, semangat dari UU Cipta Kerja adalah menciptakan iklim usaha yang pasti, kondusif dan adil bagi seluruh pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha penyiaran televisi.

Dalam PP tersebut, mereka diwajibkan untuk menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Padahal, dalam pasal 60A UU Penyiaran atau Cipta Kerjatidak ada norma yang mengatur bahwa LPS yang yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing harus menyewa Slot multipleksing kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran.

“Akibatnya dari putusan MA ini, LPS sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing,” ungkap dia.

ismanto direktur lombok tvFauzan©2022 Merdeka.com

Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja semestinya pemerintah juga harus memperhatikan nasib dari stasiun televisi lokal. Dengan tetap dilaksanakannya ASO pada 2 November mendatang, maka tidak ada pilihan lagi untuk LPS non penyelenggara multipleksing tidak bersiaran.

“Setelah putusan MA terbit, teman-teman di Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) pun sebagai penyelenggara multipleksing sudah mengirim surat ke presiden Jokowi minggu lalu tentang keberatan terkait ASO dan keputusan MA. Begitu juga dari kawan-kawan dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI),” ungkap Yogi.

Pada sisi lain, Menkominfo Johnny G. Plate sendiri sudah memahami ada wacana permintaan penundaan ASO berbasis ketidaksinkronan dasar hukum ini sejak Mei 2021 dan pada waktu itu tanggapan pihak pemerintah lebih condong pada perkembangan aplikasi operasional penerapan kebijakan ini tanpa merujuk pada aturan tertentu.

Kala itu dia menuturkan bahwa hasil evaluasi penetapan sistem multipleksing pada 22 provinsi sudah diumumkan pada 26 April 2021 dan diberi waktu masa sanggah hingga 30 April 2021.

"Terhadap sanggahan-sanggahan telah diberikan jawaban serta klarifikasi dan penjelasan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang tersedia. Oleh karenanya pada Mei 2021 Kementerian Kominfo menetapkan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial," kata Johnny, dalam Konferensi Pers: Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital 2021.

Semua dinamika terus bergulir hingga pengukuhan penetapan ASO di awal pekan ini, dan kebijakan tersebut tidak berubah serta tidak ada pembaruan sikap pemerintah menyoal amar keputusan MA tentang uji materiil PP Postelsiar.

Kini bola ada pada Presiden Jokowi yang harus menimbang korespondensi yang dilakukan ATVSI dan ATLI menyangkut wacana minor ini.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Respons Videotron Anies di Bekasi & Jakarta Diturunkan: Selama Ada Izin, Itu Pelanggaran!
JK Respons Videotron Anies di Bekasi & Jakarta Diturunkan: Selama Ada Izin, Itu Pelanggaran!

Tak sampai 24 jam 'mejeng' videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta sudah diturunkan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bekasi Bentuk Tim Telusuri Penyebab Videotron Anies Dihentikan
Bawaslu Bekasi Bentuk Tim Telusuri Penyebab Videotron Anies Dihentikan

Penelusuran yang dilakukan nantinya juga akan menyasar pihak swasta atau pihak ketiga guna mengetahui duduk persoalannya.

Baca Selengkapnya
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

Baca Selengkapnya
Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur
Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur

Satelit Merah Putih 2 ini akan menjadi tolak ukur perkembangan digitalisasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Nonton Debat Capres, ABG di Palembang Tonjok Wajah Ibu Kandung hingga Memar
Gara-Gara Nonton Debat Capres, ABG di Palembang Tonjok Wajah Ibu Kandung hingga Memar

korban minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya.

Baca Selengkapnya
Iklan di Videotron Di-takedown, Anies: Kalau Tidak Menghormati yang Berbeda, Dia Tak Siap Berdemokrasi
Iklan di Videotron Di-takedown, Anies: Kalau Tidak Menghormati yang Berbeda, Dia Tak Siap Berdemokrasi

Anies Baswedan mengaku baru dengar iklan videotronnya bersama Cak Imin ditake down di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya