Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Layanan Bolt Resmi Berakhir

Layanan Bolt Resmi Berakhir Bolt. © Boltsuper4g.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan menarik penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz milik Bolt, First Media, dan Jasnita.

Artinya ketiga perusahaan yang tak mampu membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi itu sudah tidak bisa beroperasi melayani para pelanggannya.

"Kemkominfo memutuskan pengakhiran frekuensi tersebut untuk ketiga perusahaan. Pengakhiran itu karena 3 operator itu tidak bisa memenuhi kewajiban bayar BHP," ujar Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemkominfo, Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).

Pria yang mengepalai Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga mengatakan, pengakhiran layanan operator tersebut secara resmi dilakukan pada hari ini Jumat (28/12).

"Untuk melaksanakan itu, mereka harus melakukan shutdown Network Operations Center (NOC) agar tidak bisa lagi melayani pelanggan hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoornadinasi dalam menyelesaikan tunggakan.

Kemkominfo juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi, jika penyelenggara tak melakukan pelunasan BHP dan dendanya, hingga jatuh tempo.

Sebagaimana diketahui, ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP dari tahun 2016 sampai dengan 2018. Untuk Bolt, BHP yang mestinya dibayarkan Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Bolt dan First Media merupakan anak usaha dari Lippo Grup. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP