Kemkominfo: Sertifikat perangkat ZUK Z1 belum diterbitkan
Merdeka.com - Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Muhammad Budi Setiawan menyatakan sertifikat postel dalam smartphone ZUK Z1 palsu. Pasalnya, pengajuan permohonan sertifikasi dengan merek tersebut baru saja dilakukan pihak ZUK.
"Pengajuan permohonan sertifikasi perangkat dengan nama dagang ZUK Z1 dilakukan pada tanggal 18/12/15 yang lalu. Belum diproses, karena belum menyertakan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan PM Kominfo no.27/2015 untuk ponsel 4G," kata pria yang akrab disapa Iwan ini kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Rabu (23/12).
Dirinya pun mempertanyakan mengapa ponsel tersebut diedarkan sebelum ada sertifkat resmi dari pihaknya.
"Jadi sertifikat perangkat untuk ZUK 1 ini belum diterbitkan. Tapi kenapa sudah beredar atau dijual di pasaran?" terangnya.
Sebelumnya, informasi ini dibeberkan oleh blogger teknologi asal Surabaya, Herry SW yang menulis di situs ponselmu.com mengenai kejanggalan smartphone tersebut saat ia akan melakukan review. Dia pun dengan cermat mengamati satu per satu tampilan kardus yang membalut ZUK Z1. Kecurigaannya terhadap ponsel tersebut terhenti pada nomor sertifikat postel 36012/SDPPI/2014 yang ada di kardus ponsel tersebut.
Pasalnya, dalam laman resmi ZUK jika merek itu lahir pada 28 Mei 2015. Sedangkan ZUK Z1 sendiri baru diperkenalkan pada Agustus 2015. Dia pun segera mengecek nomor yang tertera di kardus tersebut ke situs Ditjen SDPPI.
"Hasilnya cukup mengagetkan karena sertifikat tersebut sebenarnya diterbitkan untuk ponsel Xiaomi. Lebih tepatnya, Xiaomi Redmi 1S. Jadi, dalam kasus ini, patutlah kita mempertanyakan mengapa sertifikat SDPPI milik Xiaomi Redmi 1S bisa digunakan untuk ZUK Z1," tulisnya.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca Selengkapnya