Kemkominfo bantah wacana pemilik akun medsos harus disertifikasi
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pengerapan mengklarifikasi pemberitaan yang beredar jika pemilik media sosial harus terverifikasi dengan sertifkat digital yang diterbitkan oleh Certificate Authority (CA). Menurutnya, saat dia membicarakan dua hal antara media sosial dan sertifikasi digital itu berbeda konteks.
"Sekali lagi tidak benar, jika membuka akun media sosial disyaratkan memiliki sertifikat digital. Tidak benar itu," ujarnya saat acara konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (22/2).
Kata dia, proses verifikasi terhadap akun dan data diri orang yang ingin mengakses aplikasi, sejatinya sudah dilakukan oleh pihak media sosial itu sendiri. Misalnya saja melalui e-mail ataupun nomor handphone yang digunakan atau didaftarkan untuk mengakses aplikasi. Berbeda dengan yang dimaksud dengan sertifikat digital.
"Kalau bikin akun, kita kan sudah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh media sosial yang kita daftar. Sementara kalau sertifikat digital itu berbeda. Sertifikat digital itu verifikasi lebih kepada untuk orang-orang yang sering melakukan transaksi misalnya bagi teman-teman e-commerce atau pun orang-orang yang biasa menangani dokumen penting dengan tanda tangan digital," jelas dia.
Pria yang akrab disapa Semmy itu juga sekaligus mengklarifikasi mengenai isu yang beredar satu akun untuk satu orang. Dikatakannya, setiap orang boleh memiliki akun lebih dari satu, hanya saja dianjurkan data yang didaftarkan sama seperti aslinya.
"Saya pun dulu punya tiga akun di media sosial, tapi sekarang hanya dua akun. Satu pribadi dan satu organisasi. Tapi yang saya gunakan itu datanya sama. Yang harus satu adalah data pribadi yang digunakan," ungkapnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaTersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnya