Kata DPR soal Aturan Network Sharing di UU Cipta Kerja

Selasa, 10 November 2020 16:00 Reporter : Merdeka
Kata DPR soal Aturan Network Sharing di UU Cipta Kerja BTS 4G. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, saat ini menjadi polemik yang hangat antar operator. Arteria Dahlan, Anggota Panitia Kerja Baleg RUU Cipta Kerja meminta agar jangan ada pihak-pihak tertentu yang mentafirkan lain dari kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini teknologi baru yang dimaksud dari UU Cipta Kerja untuk frekuensi selular adalah untuk penggelaran layanan teknologi 5G. Bukan untuk teknologi yang sudah diimplementasikan sebelum UU Cipta Kerja ini disahkan.

Arteria meminta semua pihak memahami terlebih dahulu konsep spectrum sharing di dalam UU Cipta Kerja. Konsepnya adalah dengan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja baru dan mendatangkan investasi.

Agar pemulihan ekonomi nasional lebih cepat. Sehingga kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio diharapkan dapat mendukung cita-cita Presiden Jokowi.

"Penerapan 5G akan membuat induk usaha operator telekomunikasi di Indonesia yang merupakan investor asing untuk meningkatkan investasi secara serius di Indonesia. Sehingga kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio ini adalah sebagai insentif yang diberikan pemerintah bagi operator telekomunikasi untuk membangun jaringan telekomunikasi selular dengan teknologi 5G," ujar dia saat acara webinar ‘UU Cipta Kerja dalam rangka Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Telekomunikasi’, Selasa (10/11).

2 dari 2 halaman

Dia melanjutkan, spectrum sahing ini konteksnya adalah stimulus bagi investor yang ingin membangi jaringan telekomunikasi. Selain itu, dia menjamin operator yang tak agresif dalam membangun infrastruktur kala itu, dipastikan tak akan mendapatkan untung dari aturan ini.

"Sehingga kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio bagi teknologi selular 5G ini memberikan keadilan bagi operator yang selama ini sudah memiliki komitmen membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia," ungkap dia.

Maka itu, terang politisi PDIP ini, perbedaan mengenai terminologi teknologi baru dalam ketentuan network sharing yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, tak perlu ditafsirkan kembali.

"Tafsir tunggalnya adalah bahwa pihak yang dapat melakukan kerjasama adalah pemegang izin berusaha terkait penggunaan frekuensi radio. Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio ini hanya terbatas untuk penerapan teknologi baru. Jadi, hanya ada satu tafsir undang-undang, maka tolong jangan ditafsirkan macam-macam," jelasnya.

[faz]
Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Internet
  3. 5G
  4. UU Cipta Kerja
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini