BRTI Buka Suara soal Praktik Jual Beli Data Pribadi
Merdeka.com - Penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.
Menanggapi pemberitaan di media massa berkaitan dengan kegiatan jual beli data pribadi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum.
Ketua BRTI Ismail mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub alam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak azasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.
"Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Menurut Ketua BRTI, Ismail, jual beli data pribadi ini, tegas Ismail, melanggar peraturan yang sudah ada.
"Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan," ungkapnya.
Tindak Lanjut BRTI
Menindaklanjuti adanya kasus jual beli data, menurut Ismail, BRTI dan Kementerian Kominfo akan meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.
Selain itu, BRTI Juga telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Pertama, pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon. Kedua, membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI.
Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir. Ketiga, bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia
TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bilang Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Anies: Jangan Berlindung Dalam Kerahasiaan Ketika Tak Bisa Jelaskan
Menurut Anies, jawaban data itu sebetulnya simpel dan sederhana. Tinggal dibuka saja data yang bisa dibuka atau tidak bisa dibuka ke publik.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaData Kuantitatif adalah Data yang Berbentuk Angka, Ini Penjelasannya
Penerapan data kuantitatif sangat luas dan memengaruhi berbagai bidang.
Baca Selengkapnya