Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas
Merdeka.com - Kasus kebocoran data pengguna Facebook termasuk di Indonesia melalui Cambridge Analytica (CA), menjadi perhatian wakil rakyat di DPR.
Meutya Hafid, Wakil Ketua Fraksi Golkar di Komisi I, mengatakan, kebocoran serta penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pemerintah dapat menuntut, memberikan sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook.
"Silakan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu, mempertimbangkan tingkatan kesalahan dari Facebook, tentunya setelah dikaji dan menerima penjelasan dari Facebook serta bagaimana komunikasi dengan Facebook, apakah mereka selama ini cukup akomodatif terhadap permintaan pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan komitmen patuh pada hukum di negara kita," katanya melalui pesan singkat kepada Merdeka.com, Jumat (6/4).
Menurutnya, Indonesia sebagai negara berdaulat hukum harus tunduk dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku, jika tidak maka dikhawatirkan aplikasi-aplikasi lain akan memandang enteng aturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Kepada konsumen pengguna internet juga agar ini menjadi warning, agar dapat berhati-hati dalam menggunakan layanan-layanan di dunia maya," jelasnya.
Sementara itu, Sukamta anggota Komisi I DPR RI mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil perwakilan dari Facebook Indonesia untuk menjelaskan duduk persoalan serta pertanggungjawaban Facebook terkait kejadian ini.
"Surat pemanggilan sedang diatur oleh sekretaris Komisi I," katanya.
Di sisi lain, pemerintah pun tengah menunggu hasil audit dari pihak Facebook. Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar," ucap Menkominfo.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna mengeluhkan tidak bisa mengakses Instagram untuk beberapa waktu.
Baca SelengkapnyaMenjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut, kalau akun seorang Menko Polhukam saja dengan mudahnya diteras, bagaimana dengan akun orang lain.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca Selengkapnya