Penumpang Tak Punya Uang Tapi Minta Diantar, Jawaban Tukang Becak Ini Bikin Adem
Sama sekali belum mendapatkan penghasilan, ia malah dihampiri seorang penumpang yang tak punya uang. Dengan ikhlas, ia rela mengantar sang penumpang secara cuma-cuma.
Sama sekali belum mendapatkan penghasilan, ia malah dihampiri seorang penumpang yang tak punya uang. Dengan ikhlas, ia rela mengantar sang penumpang secara cuma-cuma.
Malang, di usianya yang tak lagi muda, seorang tukang becak justru harus berlapang dada. Diusir anak hingga mengais rejeki sendiri harus dilakoni.
Tak seperti orang kaya pada umumnya yang menaiki mobil mewah, pria tajir melintir itu mengayuh becak sendiri.
Pengayuh becak itu disanksi pengelola tol.
Dengan semangat pantang menyerah, Jupri berusaha mengayuh becak seorang diri demi sesuap nasi.
"Kendala ada peraturan daerah (Perda) yang masih menghalangi becak, kita minta itu menjadi pertanggungjawaban gubernur," tegas Rasdullah.
Potret Bentor yang Hampir Punah di Ibu Kota. Pesatnya perkembangan teknologi transportasi seperti ojek berbasis aplikasi online, mengakibatkan keberadaan becak motor di Ibukota hampir punah.
Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka dan kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperbolehkan becak kembali beroperasi di Jakarta. Niatan itu belum sepenuhnya direstui DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, hingga saat ini masih menolak pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Prasetio menyebut warga yang ditemuinya menolak becak kembali dilegalkan. "Masalah becak, saya tanya sama emak-emak, 'Bu mau enggak ada perda becak, becak hidup lagi?' Mereka bilang jangan, Pak, jangan.' Yang saya bilang men-downgrade ya bener," kata Pras.
"ITW menyarankan agar Gubernur Anies Baswedan dan jajaran terkait fokus pada upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas. Lebih baik membenahi transportasi yang sudah ada. Sebab masih banyak kendaraan angkutan umum yang tidak layak tetapi bebas beroperasi di jalan raya. Ditambah lagi menjamurnya kendaraan pribadi."
Dia menjelaskan, meskipun melakukan penindakan, pihaknya tidak langsung menyita becak tersebut. Yani mengungkapkan, akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Sehingga selanjutnya baru dilakukan penindakan.
Tak hanya itu, Anies mengatakan terdapat puluhan becak telah beroperasi sejak lama. Dia meminta agar masyarakat tak menutup mata.
Masdes belum bisa membeberkan detail revisi dan apakah revisi perda itu akan masuk dalam program legislasi daerah 2019. Menurutnya, yang mengusulkan revisi Perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta bukan Dishub.
Pelaku kini ditahan di Polres Palembang.
Mereka menuntut Gubernur DKI merevisi Pasal 29 Perda nomor 8 Tahun 2007 agar becak tetap diizinkan beroperasi.
"Itu juga orang-orang daerah, becak-becak dari daerah yang ngongkosin dari daerah," tegas Ahok.
Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menghilangkan becak di Jakarta.