Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas ingatkan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk mematuhi petunjuk teknis operasional pemerintah guna menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung telah menerima SP1 karena pelanggaran SOP SPPG Lampung. Ini menjadi peringatan awal untuk menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.