Skimming di ATM, WN Turki Dideportasi dari Bali
WNA ini, dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus skimming di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
WNA ini, dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus skimming di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nasabah Bank Sumut korban kejahatan skimming diminta agar segera melapor. Nantinya Bank Sumut akan melakukan investigasi dan mengembalikan uang yang raib akibat skimming.
Dua warga negara Estonia membobol bank pelat merah dengan metode skimming. Kedua pelaku berhasil menguras rekening milik nasabah senilai Rp1,4 miliar.
PNS di Pemprov Sumbar itu tetap tenang meski khawatir karena uangnya lenyap begitu saja. Dia pun segera menghubungi layanan pengaduan Bank Nagari. Untuk sementara rekeningnya diblokir oleh pihak bank.
Berbekal kartu duplikat, tiga pelaku skimming mencairkan uang nasabah Bank Riau dengan tarik tunai di beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo menyebutkan, tiga pelaku berinisial VT asal Bulgaria, JP (WNI) dan CC (WNI).
Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari dua laporan korban bernama Nur Hayati dan Marda yang berada di Bau-bau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (1/12) ke pihak bank.
Selain itu, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu terduga pelaku. Ditemukannya senjata api (senpi).
Dua pria Warga Negara (WN) Turki berinsial EK dan AEM ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali. Keduanya diduga melakukan kejahatan skimming atau pencurian informasi pada strip magnetik kartu kredit atau debit di Bali.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan komplotan pembobol Anjungan Kartu Mandiri (ATM) lewat skimming. Jumlah korban sekitar 1.000 orang yang telah dirugikan oleh para pelaku yang terbagi dua kelompok tersebut.
Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, empat pelaku skimming asal Rumania dideportasi. Empat warga asing itu bernama Daniel Ionut Mititelu, Ion Alin Ica, Ilie Louis Stancu dan Vasilica Daniel Muresan. Mereka diketahui sudah tujuh bulan menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan.
Septi merasakan kejanggalan. Kartu miliknya tiba-tiba keluar sendiri dari mulut ATM.
"Pagi dini hari ini, Minggu 1 Maret 2020, ada panggilan dari pihak BNI yang mau mengkonfirmasi penarikan debit sejumlah Rp5 juta pada pukul 00.00 WIB dini hari," tutur A.
Amran menyampaikan, Rabie Ayad tidak ditahan di sel Imigrasi karena sudah bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN Denpasar tanggal 22 Oktober 2019, status WN Libanon Rebie Ayad alias Patitosta adalah bebas.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan, untuk para pelakunya adalah warga negara asing dari Eropa Timur. Mulai dari Negara Bulgaria, Polandia, Rumania dan Ukraina.
Dua WN Rumania Jadi Pelaku Pembobolan ATM. Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming ATM yang melibatkan 2 WNA asal Rumania, yakni Kristea dan Solomes (tewas) akibat melawan saat penangkapan, serta mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku.
Atas tindakannya, pelaku yang diduga telah melanggar pidana Skimming sesuai dengan pasal 30 jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP.
Pihak Kepolisian Polda Bali meringkus 4 pria Warga Negara Bulgaria yang melakukan tindakan kejahatan ilegal akses untuk melakukan skimming. Para pelaku yakni, Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37).
Polres mataram NTB menetapkan Georgiev Kaloyan Petrov, warga Bulgaria sebagai tersangka pembobol data pribadi milik nasabah bank luar negeri. Polisi terus mengalami pengungkapan kasus ini, termasuk cara tersangka beraksi.