RUU TPKS
-
News •Komnas HAM: UU TPKS Buat Masyarakat Semakin Berani Berbicara Soal Kekerasan SeksualAnis mengatakan, adanya UU TPKS menyingkap tabir bahwa selama ini terdapat perilaku kekerasan seksual baik di lingkungan kerja, pendidikan, bahkan di lingkungan masyarakat dan keluarga.
-
News •Menteri PPPA: UU TPKS Lebih Kuat Cegah Kekerasan Seksual AnakBintang menuturkan setelah kehadiran UU TPKS yang disahkan di Gedung DPR RI pada Selasa (12/4) itu, satu per satu laporan masih terus berdatangan. Tren pelaporan sebelumnya juga sudah menunjukkan peningkatan sejak tahun 2020-2022.
-
News •Aktivis Desak Dukun Cabul Perkosa Pasien 84 Kali di Aceh Dijerat UU TPKSSeorang pria di Kabupaten Pidie, Aceh, Bakhtiar (46) ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan.
-
News •LPSK Usulkan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, Ini Poin UsulannyaUU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan haknya
-
Politik •DPR: Belum Ada Aturan Turunan, UU TPKS Sudah Bisa DigunakanWakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menegaskan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berlaku. Meski belum ada aturan turunan. Penegak hukum bisa menggunakan UU TPKS terkait delik dan hukum acara dalam undang-undang ini.
-
News •Darurat Kekerasan Seksual, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan PP & Perpres TPKSDPR menilai hingga saat ini pemerintah belum serius membentuk aturan turunan setelah diundangkannya UU TPKS.
-
News •Puan Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS"Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal," tegas Puan.
-
News •Diteken Jokowi, UU TPKS Resmi DiundangkanSalinan UU TPKS diunggah dalam website resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
-
News •Ketua DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Dikawal agar Implementasi Lebih KuatPuan mengatakan, perlu dikawal pula agar UU TPKS bermanfaat dalam melindungi dan mencegah jangan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya.
-
Politik •UU TPKS dan Dampaknya Bagi Ketua DPRUU TPKS akan menjadi kado bagi perempuan karena kaum perempuan banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sikap tersebut menunjukkan jika Puan sebagai figur yang membela kaum perempuan di Indonesia.
-
Politik •Ketua DPR: UU TPKS Hadiah Bagi Perempuan di Hari KartiniPuan menjelaskan, UU TPKS meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum kasus kekerasan seksual.
-
News •Implementasi UU TPKS Diharapkan Benar-Benar Berpihak Pada KorbanEllen menambahkan, terkait dengan perlindungan lain di samping implementasi UU TPKS yang dibutuhkan oleh para korban kekerasan seksual, terutama para perempuan. Dia mengatakan negara perlu memberikan kepastian hukum yang tidak bias kepada perempuan.
-
News •Ada UU TPKS, Kementerian PPA Nilai Perlu Tambah SDM ProfesionalMeski demikian, Kementerian PPPA menilai tak perlu ada tambahan dari sisi anggaran.
-
Politik •Ramai Karangan Bunga dari Penyintas Setelah UU TPKS Disahkan DPRPuan mengatakan, UU TPKS tidak mulus melewati proses politik di DPR tanpa dukungan masyarakat.
-
News •Ketua DPR Puan Maharani Tutup Masa Sidang, Apresiasi Anggota Rampungkan UU TPKSSelain menyelesaikan RUU TPKS, DPR juga telah mengambil keputusan terhadap tiga RUU untuk menjadi inisiatif.
-
News •UU TPKS Dukung Lingkungan Kerja yang Aman dari Kekerasan Seksual bagi PerempuanPengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan oleh DPR setelah 10 tahun pembahasan.
-
News •UU TPKS: Aturan Main Sidang Tindak Pidana Kekerasan SeksualAda enam pasal mengatur persidangan kasus kekerasan seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63. Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam sidang tertutup.
-
News •UU TPKS: Melihat atau Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor ke UPTD PPA!Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (UU TPKS) mengatur tentang cara melaporkan tindak kekerasan seksual. Beleid ini juga menunjuk lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pelaksana dan penanggung jawab laporan kekerasan seksual.
-
News •UU TPKS: Daftar Alat Bukti yang Sah dalam Pidana Kekerasan SeksualUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur detil tentang alat bukti yang sah dalam pembuktian pidana kekerasan seksual. Tidak cuma alat bukti yang diatur dalam KUHAP, tapi ada sejumlah penambahan.
-
News •RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Usai Laporan Masuk"Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani," demikian bunyi ayat 2. Demikian dikutip dalam draf RUU TPKS yang didapat merdeka.com.