Harta Rektor UI Naik Hampir Rp35 Miliar dalam 3 Tahun, Ini Penjelasan KPK
"Benar, LHKPN tidak mengenal pemisahan harta," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
"Benar, LHKPN tidak mengenal pemisahan harta," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mencatat, kenaikan harta mantan Komisaris Utama BNI itu mencapai Rp35 miliar sejak 2019. Per tahun 2022, kekayaan Ari dilaporkan sebesar Rp62 miliar.
Menurut Amelita, harta itu dihitung dari apa yang dimiliki Ari bersama sang istri, Lana Soelistianingsih yang juga merupakan pejabat negara selaku Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PKS menilai, selama tidak diubah kembali hanya akan terjadi potensi rangkap jabatan oleh Rektor UI ke depannya.
Pengunduran diri Ari Kuncoro tertulis dalam surat sekretaris perusahaan BRI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada kesempatan yang sama, Tim Kajian Tim Akademik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Dhia Al Uyun memandang kejadian rangkap jabatan Ari Kuncoro bukanlah satu-satunya dilakukan seorang rektor. Menurutnya masih banyak pihak-pihak lain seperti Rektor UI tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari meletakan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut. Apa yang dilakukan Ari, menurut Ubaid merupakan sebuah contoh perilaku cacat moral.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, PNS tidak dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara atau BUMN. Tetapi, Ari sebagai rektor dan wakil rektor sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. Ia menilai, rangkap jabatan Ari sebagai Wakil Komisaris BRI tidak masuk akal. Sebab, Statuta UI jelas melarang rektor rangkap jabatan di BUMN.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
Rektor Universitas Indonesia diduga merangkap jabatan dan disebut melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
Sebuah video memperlihatkan seorang tukang parkir idaman yang rela membantu semua kebutuhan pemilik kendaraan di tempat parkirnya.
Baca SelengkapnyaMaudy Ayunda hadir ke acara pesta pernikahan tersebut bersama sang suami, Jesse Choi.
Baca SelengkapnyaMomen santai pemain timnas jelang pertandingan semifinal Piala Asia u-23 di Doha, Qatar.
Baca SelengkapnyaPantun dagang lucu ini bisa jadi strategi jitu menarik pelanggan.
Baca SelengkapnyaPengakuan seorang taruna Akpol terkait tangannya yang penuh luka karena 'mencuci'.
Baca SelengkapnyaMasjid Kedung Menjangan juga dikenal sebagai masjid merah, selalui Masjid Sang Cipta Rasa yang sudah lebih dulu ada.
Baca Selengkapnya