Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan
Merdeka.com - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Padahal, mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rangkap jabatan tak diperbolehkan.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Pihak UI belum memberikan jawaban terkait polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak," katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7).
Dia mengatakan, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA," bebernya.
Diketahui, dalam website mwa.ui.ac.id, Majelis Wali Amat beranggotakan 17 orang. Mereka telah diangkat pada 26 Maret 2019 sesuai SK Menristekdikti RI nomer 11566/M/KP/2019 :
Ketua MWA UI : Saleh HusinSekretaris MWA UI : Wiku B.B. AdisasmitoMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Ex-officio MWA UIN)Rektor UI (Anggota Ex-officio MWA UIN)
Anggota MWA UI :Wakil Dosen - Bambang P.S BrodjonegoroWakil Dosen -Corina D.S RinatoputraWakil Dosen -Fredy B.L.TobingWakil Dosen - Sri MardiyatiWakil Dosen - Sri Mulyani IndrawatiWakil Dosen -Yosi Kusuma EriwatiWakil Masyarakat -Darmin NasutionWakil Masyarakat - Erick ThohirWakil Masyarakat - Hans KartikahadiWakil Masyarakat - Jonathan TahirWakil Masyarakat - Noni S.A. PurnomoWakil Tenaga Pendidikan - Luluk Tri WulandariWakil Mahasiswa - Ahmad Naufal Hilmy
Rektor UI Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) awalnya diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6/2021).
Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020 silam. Sampai saat ini Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.
Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini pihak BRI masih bergeming.
Minta BEM UI Takedown Postingan
Sebelumnya, unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) soal meme Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut "Jokowi: King of Lip Service" berbuntut pemanggilan jajaran BEM Kampus Kuning itu oleh pihak rektorat. Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan, dalam pemanggilan pada Minggu petang, 27 Juni 2021 itu, pihaknya ditanya oleh rektorat apakah bisa menghapus postingan meme soal Jokowi tersebut.
"Kemudian pihak rektorat juga bertanya, apakah bisa postingan tersebut takedown? Kami menyatakan tidak mungkin atau tidak bisa," ujar Leon kepada Liputan6.com, Senin (28/6/2021).
Menurut Leon, pihak kampus tak menjelaskan alasan ihwal permintaan untuk menurunkan postingan tersebut. Setelah itu, pihak rektorat menjelaskan ke jajaran BEM UI bakal membahas hasil pertemuan itu ke level atas.
"Kemudian pihak rektorat menyampaikan bahwa akan membahas hasil klarifikasi dari kami kepada tingkat universitas," ujar dia.
Selain ditanya soal itu, di sana Leon dan rekannya juga diminta untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan meme tersebut. Di hadapan pihak rektorat, Lenon menerangkan bahwa maksud unggahan itu adalah untuk mengkritik ucapan Jokowi supaya bisa seiman dengan kebijakannya.
"Kami jelaskan tujuan kami itu untuk mengkritik agar Pak Jokowi bisa memastikan bahwa pernyataan-pernyataan beliau sesuai dengan realita di lapangan pada pelaksanaannya," ujar Leon.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya