Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MK Tolak Dua Gugatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Berikut Penjelasannya

MK Tolak Dua Gugatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Berikut Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, baik permohonan menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun pelindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.

MK Tolak Dua Gugatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Berikut Penjelasannya
Sidang di MK, Pemerintah Jelaskan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Sidang di MK, Pemerintah Jelaskan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang digelar MK.

Sidang di MK, Pemerintah Jelaskan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
UU Perlindungan Data Pribadi Atur 4 Pelanggaran Berujung Pidana, Salah Satunya Doxing

UU Perlindungan Data Pribadi Atur 4 Pelanggaran Berujung Pidana, Salah Satunya Doxing

UU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.

UU Perlindungan Data Pribadi Atur 4 Pelanggaran Berujung Pidana, Salah Satunya Doxing