PPKM di Tangsel Kembali Level 2, Penerapan Prokes Masyarakat Ditingkatkan
Penerapan level 2 PPKM ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Penerapan level 2 PPKM ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat juga memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 50 persen.
Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.
Sebelumnya, masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Hal itu merupakan pencapaian baik setelah pandemi melanda selama 2 tahun.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kegiatan di area publik, taman umum, tempat wisata umum juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Berdasarkan Inmendagri ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5) itu, kegiatan perkantoran non essential di Jakarta diberlakukan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
Perlu diketahui dalam Inmendagri 19/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Di mana dalam Inmendagri 19/2022 dan tidak ada tertera daerah yang berada di PPKM level 4.
Dalam instruksi tersebut, tertuang aturan tentang penerapan kapasitas beribadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya yang berbeda-beda sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing.
Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.
Izin itu diberikan setelah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Status PPKM di daerah Jawa-Bali itu sesuai instruksi dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3,2 dan 1 Covid-19. Dalam aturan terbaru ini tak ada daerah berstatus PPKM level 1.
Sementara daerah PPKM level 3 mengalami penurunan. Dalam periode sepekan daerah berstatus PPKM level 3 menurun dari semula 84 menjadi 66.
Penerapan perpanjangan PPKM itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.