KPPU: UU larangan praktik monopoli harus diubah, ini alasannya
"Pertama adalah subjeknya jadi UU lama ini subjeknya hanya pelaku usaha yang aktivitas di Indonesia sementara base practic internasionalnya semua negara-negara lain bukan hanya pelaku usaha di indonesia yang bisa diperiksakan tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang berdampak ke ekonomi nasional."