Polisi Sita Buku Bahasan ISIS, Khilafah sampai NII dari Kantor Khilafatul Muslimin
Zulpan menerangkan, penyidik sedang mendalami temuan dokumen dan buku dengan Organisasi Khilafatul Muslimin. Zulpan tak merinci secara jumlah buku yang disita.
Zulpan menerangkan, penyidik sedang mendalami temuan dokumen dan buku dengan Organisasi Khilafatul Muslimin. Zulpan tak merinci secara jumlah buku yang disita.
18 anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya memenuhi panggilan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka diperiksa setelah markasnya digeledah oleh polisi.
Usai menurunkan dua papan nama, Kepolisian Resor Surakarta memanggil lima pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota atau Khilafatul Muslimin Solo. Surat pemanggilan disampaikan Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/6).
Selain itu, jenderal bintang satu ini menyebut, untuk kegiatan Khilafatul Muslimin tak hanya dilakukan di Cawang, Jakarta Timur serta Brebes, Jawa Tengah. Melainkan juga di beberapa daerah lainnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penangkapan AZ berhubungan dengan siar khilafah yang dilakukan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin.
Meski begitu, polisi masih melakukan tracing atau pencarian untuk menelusuri apakah ada sumber dana yang berasal dari luar kelompok Khilafatul Muslimin tersebut atau tidak.
Wamenag mendorong polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakan Khilafatul Muslimin. Serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dana Khilafatul Muslimin.
Di bagian depan terpasangi dua papan nama dengan tulisan dan ukuran berbeda. Papan nama atas sedikit lebih besar bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota. Sedangkan papan nama berwarna dasar putih dibawahnya bertuliskan Khilafatul Muslimin Kemas'ulan Laweyan.
Mantan Kabag Banops Densus 88 itu mengungkapkan Khilafatul Muslimin terbukti tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo menyatakan tidak terkait dengan Abdul Qadir Hasan Baraja, yang ditangkap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Sosok pemimpin Khilafatul Muslimin itu bukanlah pendiri ponpes di selatan Kota Solo itu.
Pengusutan Khilafatul Muslimin bermula dari konvoi dengan sepeda motor dan membawa tulisan 'Kebangkitan Khilafah'.
Hengki Haryadi menerangkan, proses penyelidikan terhadap Organisasi Khilafatul Muslimin masih berlanjut.
Terkait dengan kasus yang menimpa Abdul Baraja, polisi mengenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Hengky memastikan aktivitas Organisasi Khilafatul Muslimin melanggar aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait adanya ujaran kebencian yang disampaikan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin.
Hengky menyebut, dengan penangkapan Pimpinan tinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja menjadi pembuka pintu untuk mendalami aliran dana yang berada di ormas tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pendalaman perihal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Bahkan, keonaran terjadi di kalangan para muslim.
Abdul Qodir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja buntut konvoi rombongan sambil membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah yang viral di sosial media.