Jadi Korban Tabrak Lari, Perempuan 31 Tahun di Bekasi Tewas di Tempat
Namun sepeda motor bernomor polisi B 4263 FKK yang dikemudikan AR berbenturan dengan kendaraan roda empat yang hendak disalip. AR dan istrinya terjatuh dari motor.
Namun sepeda motor bernomor polisi B 4263 FKK yang dikemudikan AR berbenturan dengan kendaraan roda empat yang hendak disalip. AR dan istrinya terjatuh dari motor.
Informasi dihimpun, peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Persis di depan sekolah Sinarmas Academy.
Saat itu, pengemudi malah menghantam kendaraan lain. Totalnya, ada tiga kendaraan yang mengalami kerusakan akibat ulah dari pengemudi taksi online.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan peristiwa itu. Untuk pengendara mobil dengan Napol B 2296 TRA yang menabrak mereka kabur hingga pelat nomornya tertinggal di TKP.
Peristiwa ini berawal ketika motor Kawasaki KLX yang dikemudikan Wahyu dan berboncengan dengan Abdil melintas di lokasi kejadian. Mereka lalu memutar balik karena ingin mencari penjual bensin eceran di pinggir jalan. Di saat bersamaan, mobil Toyota Fortuner yang melaju kencang melintas dari belakang menabrak mereka.
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Priyanto duduk di kursi pesakitan atas kasus kematian dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang ke sungai. Sebelumnya, mobil yang dia tumpangi menabrak Handi dan Salsa di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat memperkirakan peluang hidup Handi Saputra korban pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto masih besar bila tidak dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Zaenuri ketika hadir sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto yang membuang jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Kolonel Priyanto juga menceritakan terkait kondisi Handi ketika dibuang ke sungai sudah dalam kondisi kaku dengan kaki ditekuk. Termasuk, berkaitan darah dan air yang ada dalam tubuh Handi.
Hal itu merujuk pada proses autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula saat Handi Syahputra (17) dan Salsabila (14) berboncengan naik sepeda motor. Kemudian mobil Isuzu Panther yang ditumpangi tiga anggota TNI yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad menabrak sepeda motor Handi. Salsabila tewas seketika. Sementara Handi dikabarkan sempat pingsan.
Zaenuri nantinya sebagai ahli forensik yang nanti akan menjabarkan hasil visum jenazah Handi Saputra (17) ketika di Rumah Sakit Umum (RSUD) Margono.
Saksi menceritakan kondisi mayat dari kekasih Salsabila tersebut di aliran Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Di mana dalam dokumen Visum et Repertum yang menjadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Sebelumnya, warga sipil Shohibul Iman dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa korban laki-laki atas nama Handi Saputra (17) terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan saat diangkat ke mobil.
Namun Kolonel Priyanto bersikeras menolak dan meminta keduanya diam. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Priyanto mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Kolonel Infanteri Priyanto didakwa empat pasal terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan secara bersama-sama.