Gelapkan Mobil, Anggota Polisi di Banyumas Ditangkap
Seorang bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah. Dia diringkus karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
Seorang bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah. Dia diringkus karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
Setiap unit motor yang dirental, pelaku gadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta. Pelaku diketahui menggadaikan seluruh motor milik korban di luar wilayah Tasikmalaya.
Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Iptu Herawan Prasetyo Budi mengatakan, pembongkaran kasus tersebut berkat adanya laporan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan setempat.
Polsek V Koto di Kabupaten Mukomuko mengamankan sebanyak 47 kayu ilegal berbentuk balok kaleng yang diduga hasil pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.
"Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21," katanya.
Total uang nasabah yang dia gelapnya mencapai Rp5,7 miliar yang dikumpulkan dengan modus menawarkan program investasi. Pelaku juga memberikan iming-iming kalau uang bisa ditarik sewaktu-waktu.
Aksi kejahatan pelaku terjadi saat dirinya nongkrong di kampung korban di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/10) malam. Korban mengabulkan permintaan pelaku yang meminjam sepeda motornya untuk membeli rokok.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus raibnya uang Rp22 Miliar milik atlet E-Sporr Winda D Lunardi alias Winda Earl. Tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A yang menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Hari ini pihak korban sudah melaporkan atau mengadukan kasus tersebut ke OJK Solo.
"Karena memang proses persidangan kita terus berkoordinasi dengan PN semoga minggu depan kita diberi kesempatan minta izin ke ketua PN untuk memeriksa tersangka."
"Karena memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing asset," jelas Awi.
Ia mengaku tidak punya biaya istrinya yang akan melahirkan.
"Itu nambah Rp5 miliar penambahan, jadi seluruh total yang di transfer bapaknya dari 2015 dan 2016 totalnya untuk keduanya adalah Rp20.879.000.000," jelasnya.
Menurut Awi, uang yang diambil dari rekening Winda digunakan tersangka A untuk investasi demi mendapatkan keuntungan. Dia melibatkan sejumlah rekan di luar Bank Maybank.
Polisi telah memeriksa sebanyak 23 saksi dalam kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Bank Maybank. Dalam kasus ini satu orang ditetapkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade, berinisial A.
"Tanpa seizin pemilik, mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," kata Awi.
"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono
Maybank sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku.