Bendahara RSUD Abepura Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar

Kamis, 24 Desember 2020 07:33 Reporter : Dedi Rahmadi
Bendahara RSUD Abepura Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menahan LPM, bendahara RSUD Abepura yang menjadi tersangka penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari, Rabu (22/12) di Jayapura, mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.

"LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu dan uangnya untuk kepentingan pribadi," katanya.

Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura.

Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001, jelas AKP Komang. [ded]

Baca juga:
Tipu Muslihat Ibu Rumah Tangga di Jember Gelapkan 8 Mobil Rental
Ditipu Pacar Asing Asal Afrika hingga Rp15 M, Begini Nasib Perempuan Ini
Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor
Maybank Ganti Rugi Rp16,8 M Duit Winda, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan
Ketua DPC PDIP Paluta Terpidana Kasus Penggelapan Jadi Buronan Kejaksaan
Wanita Pengangguran Nekat Gelapkan Uang Arisan Online Capai Rp400 Juta
Bendahara RSUD Abepura Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Kasus Penggelapan
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini