Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Duit Rp20 M Winda Earl Dikuras Kacab Maybank Cipulir & Tersisa Rp600.000

Kronologi Duit Rp20 M Winda Earl Dikuras Kacab Maybank Cipulir & Tersisa Rp600.000 Maybank. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Atlet eSport, Winda Lunardi alias Winda Earl bersama Ibunya Floletta tak menyangka uang sebanyak Rp20 miliar yang disimpan pada rekening Bank Maybank, sejak 2015 sebagai tabungan masa depan ternyata raip dan hanya menyisakan belasan juta saja.

Kepada merdeka.com, kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menceritakan awal kejadian ini, bermula ketika pada 2014 Winda oleh keluarganya dibukakan tabungan di salah satu kantor cabang Maybank, untuk dipakai tabungan masa depan.

"Lalu pada 2015 ayahnya Winda itu kirim uang sebanyak Rp5 miliar dalam dua kali transfer, jadi Rp10 miliar pada hari yang sama untuk tabungan masa depan. Dengan adanya keyakinan untuk nabung di situ dengan adanya bunga sekitar 10 persen, sebagaimana yang disampaikan kepolisian juga," kata Joey.

Kemudian, pada bulan-bulan berikutnya berdasarkan rekening koran yang dikirimkan pihak Maybank tabungan uang pada rekening Wanda terkait uang dan bunga yang dilaporkan secara rutin setiap bulan.

"Dari situlah kemudian, ditingkatin lagi lah ditambah secara bertahap Rp2 miliar dan terakhir Rp1 miliar yang disetorkan bapaknya sampai total mencapai sekitar Rp15.879.000.000," jelasnya.

Setelah secara rutin mendapatkan laporan rekening koran tersebut, Ibu Winda, Floletta juga ikut membuka buku tabungan pada 2016 dan ditransfer sekitar Rp5 miliar oleh suaminya untuk dimasukan ke tabungan yang baru dibukanya.

"Itu nambah Rp5 miliar penambahan, jadi seluruh total yang di transfer bapaknya dari 2015 dan 2016 totalnya untuk keduanya adalah Rp20.879.000.000," jelasnya.

Curiga Setelah Tak Terima Rekening Koran

Joey menuturkan bila Floletta selalu percaya bahwa uang yang disimpannya aman, dengan adanya rekening koran yang dikirim sejak 2015 sampai Desember 2019. Namun, setelah memasuki Januari 2020, muncul kecurigaan atas tabungannya lantaran tak adanya rekening koran yang dikirim pihak Maybank.

"Januari 2020 itu sudah tidak dapat rekening koran. Nah suatu saat Ibu Floletta ibunda Winda dibulan Februari dia mengecek uang serta untuk mengambil uang di Maybank Argo Mangga Dua," katanya.

Namun saat Floletta ingin mengecek dan menarik uangnya ternyata saldonya tidak cukup, padahal ia yakin bahwa uang yang masih ada Rp5 miliar. Setelah dicek kembali, dia sangat kaget melihat sisaldonya yang hanya sekitar Rp17 juta kurang.

Setelah mengetahui uangnya yang disimpannya berkurang, lantas Floletta segera menghubungi Winda untuk mengecek isi tabungnnya yang sudah tersimpan sekitar Rp15 miliar.

"Pada Februari itu yang harusnya rekening uang yang direkening Winda itu sekitar Rp15 miliar, namun nyatanya hanya tersisa Rp600.000," katanya.

Atas kejadian itu, Floletta pun segera mengajukan keluhan lewat Kantor Cabang Maybank di Mangga Dua. Namun, merasa tidak puas karena melapor lewat Kantor Cabang akan membuat birokrasi panjang, Wanda bersama Floletta pun melaporkan kasus kehilangannya ke Kantor Pusat Maybank, di Plaza Senayan.

"Pada 10 Maret dia dapet nomer keluhan, terus pada tanggal 12, dua hari setelahnya. Adanya surat yang berisikan bahwa masalah ini sudah selesai, begitu inti suratnya," jelasnya.

"Bahasanya begitu, telah terselesaikan tapi terselesaikannya bagaimana mereka (Winda dan ibunya) tidak tahu. Kemudian mereka menelfon ke call center care, nah saat menelpon katanya bahwa permasalahan ini sudah ditangani bagian Fraud," sambungnya.

Setelah mendapatkan dua informasi tersebut, bukan berarti titik terang nasib uang Wanda dan ibunya terjawab. Menurut Jouy, sampai saat ini kliennya hanya menerima dua informasi tersebut dari pihak Maybank.

Karena kunjung tak adanya kepastian, pada 8 Mei 2020, ayahnya Winda membuat laporan di Bareskrim Polri. Setelah diketahui adanya laporan ke Bareskrim Polri terkait penggelapan uang, barulah diketahui jika Pihak Maybank sebelumnya telah membuat laporan serupa di Polda Metro Jaya, namun tak diketahui tanggal pastinnya.

"Ternyata Maybank juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk laporan tersebut," ujarnya.

Akibat kejadian ini, Joey menyampaikan bahwa kliennya hanya menginginkan uang yang sudah ditabung untuk kebutuhan masa depan itu dikembalikan pihak Maybank. Menurutnya apa yang telah disampaikan pihak Maybank terkait kasus ini tidaklah menyelesaikan kegelisahan kliennya.

"Jadi intinya uangnya dikembalikan termasuk buangnya. Jadi kondisinya klien saya juga tidak bisa narik uang kan, harus berapa lama lagi nunggu. Terus bila putusan pengadilan bersalah, apakah uang ini kembali seluruhnya," katanya.

Joey pun mengkritik terhadap pernyataan dari pihak Maybank yang seraya hany menunggu untuk adanya putusan hukum tetap. Tanpa adanya pengembalian uang yang sudah ditabung oleh Winda dan ibunya.

"Kan kalau orang nabung itu harusnya tidak tidak ada halangan untuk menarik uang. Kecuali dua hal, pertama diluar jam operasional bank dan hari libur," imbuhnya.

Modus Pelaku

Sebelumnya, seorang tersangka berinisial A selaku Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade, nyatanya menggunakan modus pembukaan rekening berjangka dengan iming-iming keuntungan berlipat.

"Iming-iming (bunga) sampai 10 persen, secara berjangka. Tinggi sekali kan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Menurut Awi, awalnya A menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di Bank Maybank. Dengan langkah itu, korban disebut akan mendapatkan keuntungan lebih.

"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan, diinvestasikan bersama teman-temannya," jelas dia.

Tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset dan aliran dana atas dugaan tindak pidana perbankan itu.

"Tanpa seizin pemilik, mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," kata Awi.

Penjelasan Maybank

PT Bank Maybank Indonesia menanggapi kasus yang dialami Gamers Winda Earl. Maybank Indonesia mengaku telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Head Corporate Communications PT Bank Maybank Indonesia, Esti Nugraheni, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (6/11).

Maybank, lanjut Esti, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku.

"Dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Esti memastikan, Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kronologi ART Kuras Rekening Majikan di Jaksel, Ditangkap Saat Jadi LC
Kronologi ART Kuras Rekening Majikan di Jaksel, Ditangkap Saat Jadi LC

Saat memeriksa kantong belanja ditemukan uang cash sejumlah Rp5 juta dan tiga unit kartu ATM.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya