Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Panggil Nuzulia Hamzah Nasution
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Ali Fikri, Senin (28/12).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Ali Fikri, Senin (28/12).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.
Empat lokasi yang digeledah pada Selasa, 8 Desember 2020 tersebut yakni rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos.
Ipi mengatakan, pihak lembaga antirasuah masih banyak menerima laporan persoalan dalam bansos melalui aplikasi JAGA Bansos. Menurut Ipi, baik pemerintah pusat maupun daerah kurang transparan dalam penyaluran bansos.
Raut Mensos Juliari Batubara Saat Ditahan KPK. KPK resmi menahan Mensos Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono yang menyerahkan diri terkait dugaan menerima suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai OTT pejabat Kemensos senilai Rp14,5 miliar.
Dia berharap, KPK bisa mengungkap seluruh kasus tindak pidana korupsi di kementerian-kementerian lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan program, baik reguler dan khusus sampai 2020 berakhir. Serta, akan mempersiapkan program tahun 2021 yang akan mulai disalurkan pada Januari mendatang.
Kementerian Sosial memastikan program bantuan sosial tetap berjalan normal untuk disalurkan ke masyarakat. Kendati, KPK mengungkap dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah mengendus akan adanya tindak pidana korupsi terkait perlindungan sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.
PDI Perjuangan menyerahkan proses hukum kadernya, Menteri Sosial Juliari P Batubara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari ditetapkan sebagai tersangka yang menerima uang korupsi dana bantuan sosial.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JBP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Saat datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Juliari mengenakan jaket dan topi berwarna hitam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK, Minggu (6/12) sekitar pukul 02.45 WIB. Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi sejumlah petugas KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut dana korupsi paket bantuan sosial Covid-19, untuk membiayai keperluan pribadi Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB). Total akumulasi dana korupsi tersebut mencapai Rp 17 miliar.
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Jantung pisang adalah bunga yang membantu pertumbuhan buah pisang.
Baca Selengkapnya