Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Speed Boat Evelyn Calisca 01
Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit.