Ganjar Minta Masyarakat Jaga Prokes Ketat Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19
Sepeti diprediksikan banyak pihak, gelombang ketiga Covid-19 bakal terjadi pada Desember 2021 atau awal tahun 2022.
Sepeti diprediksikan banyak pihak, gelombang ketiga Covid-19 bakal terjadi pada Desember 2021 atau awal tahun 2022.
Budi mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut merupakan bagian dari bantuan luar negeri, sehingga masa pakainya pun relatif singkat.
Budi mengatakan obat tersebut berdosis 2 x 800 mg berjumlah 40 tablet untuk diminum oleh pasien 2 x 4 tablet per hari.
Menurut Budi ada kemungkinan penghematan biaya karena pemerintah berhasil mendapatkan cukup banyak vaksin yang gratis dari sejumlah produsen dan negara sahabat.
Kasus suspek Covid-19 ikut meningkat. Data kemarin, kasus suspek mencapai 3.736 orang, hari ini menyentuh angka 7.061 orang.
Selain mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan memakai masker, membuka ventilasi saat berada di ruangan yang ramai juga dapat membantu.
Jika seluruh pihak mengabaikan protokol, wabah bisa mengakibatkan sekolah ditutup lagi.
Jawa Tengah menyusul Jawa Barat dengan penambahan kasus positif sebanyak 89 dan kasus kematian Covid-19 8.
"Adanya lonjakan kasus ketiga ini menjadi perhatian bagi Indonesia. Terutama dalam hal pembukaan aktivitas masyarakat," imbuh Wiku.
FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Kemenkes juga menyebutkan penerima dosis vaksin ketiga sudah mencapai 1.084.605 orang atau bertambah 284 orang.
Kedatangan vaksin tahap 96 adalah donasi vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Jepang yang tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Selama menjalankan umrah, jemaah Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan.
Pandu mengatakan seorang penyintas COVID-19 yang kemudian memperoleh vaksin dipastikan memiliki kadar imun tubuh yang sangat tinggi.
Wapres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan serta melaksanakan vaksinasi untuk mencegah lonjakan penularan kasus COVID-19.
Menurut dia, sebagian penyintas mengeluhkan berbagai gejala yang berkepanjangan setelah beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan dinyatakan sembuh dari COVID-19.
Apabila menemukan gejala tersebut usai divaksin, masyarakat diminta untuk melaporkan ke puskesmas atau faskes terdekat atau tempat vaksinasi.
Ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan tersebut. Seperti masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan.