Jenguk Keluarga Sakit, Imam Nahrawi Dapat Izin 3 Hari Keluar dari Lapas Sukamiskin
Elly memastikan kini Imam Nahrawi dalam perjalanan kembali ke Lapas Sukamiskin.
Elly memastikan kini Imam Nahrawi dalam perjalanan kembali ke Lapas Sukamiskin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara.
Saat dimintai keterangan oleh Komisi Kejaksaan, Ulum mengaku kembali menjelaskan mengenai aliran uang ke pihak Kejaksaan Agung. Ulum berharap bukti maupun keterangan yang disampaikannya ditindaklanjuti oleh KPK maupun Komisi Kejaksaan.
Upaya banding ditempuh KPK karena menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Imam dengan 10 tahun penjara.
Ali mengungkapkan, sejatinya Imam Nahrawi selama penyidikan maupun persidangan bisa koperatif dan membongkar peran pihak lain. Namun menurutnya, hal tersebut tak dilakukan Imam.
Menurut Wa Ode, fakta di persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam melanjutkan, semua hal dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, agar dapat didengar dan dibongkar KPK dan juga dapat ditelusuri awak media kebenarannya.
Selain dua vonis tersebut, vonis ganti rugi terhadap kerugian negara disebabkan tindak korupsi Imam juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni senilai Rp18,1 M dan wajib dibayarkan dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Suasana Sidang Vonis Imam Nahrawi di KPK. Imam Nahrawi merupakan terdakwa kasus dugaan menerima suap dana hibah pemerintah kepada KONI tengah menjalani sidang vonis secara online di KPK.
Imam sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun terkait kasus tersebut. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Menurut Ali, tuntutan mengenai pencabutan hak politik 5 tahun terhadap Imam sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta di persidangan.
Imam tak merinci lebih jauh terkait penerimaan Rp7,8 miliar oleh Taufik. Dia menambahkan, sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik, namun heran hal tersebut tak kunjung diungkap lebih jauh oleh penyidik.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga.
Selain meminta maaf, Ulum juga mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang didakwakan penuntut umum KPK terhadap dirinya.
KPK berjanji akan menelusuri munculnya dua nama baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Diketahui, dalam sidang lanjutan, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar dan Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.