Gus Nur
-
News •Gus Nur Bebas dari PenjaraSugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri. Dia selesai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun.
-
News •Pembacaan Pleidoi Terhambat Gangguan Internet, Gus Nur Minta Sidang OfflineSidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, terhambat oleh gangguan sambungan Internet.
-
News •Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke NUJaksa menilai yang sebagaimana dalam tuntutannya menyebut Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
-
News •Pesimis Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Gus Nur Siap Meninggal di Rutan BareskrimGus Nur sebelumnya ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari kemarin. Setelah ditangkap, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
-
News •Gus Nur Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Walkout dari Ruang SidangKeputusan walk out tersebut disampaikan Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum, lantaran kliennya Gus Nur kembali tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang sesuai kesepakatan dari seluruh tim kuasa hukum.
-
News •Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan"Dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," katanya.
-
News •Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan DepanSeharusnya dalam sidang kali ini, JPU dijadwalkan menghadirkan dua saksi yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. Namun kedua saksi tidak bisa hadir dalam sidang hari ini.
-
News •Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur Kembali Menghadirkan Saksi dari JPUJPU sebelumnya mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.
-
News •Usai Sidang Dakwaan Sugi Nur, Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Tegur JPUKetua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan jika JPU dinilai secara sengaja melakukan kekeliruan. Seperti, tidak membacakan uraian rangkaian peristiwa secara detail.
-
News •Refli Harun Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus NurMenurutnya, kolaborasi video antar Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa. Dia menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial Gus Nur lewat pertanyaannya.
-
Trending •Mengenal Refly Harun, Mantan Komisaris Utama Dipanggil Polisi Terkait Kasus Gus NurKasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur, turut menyeret nama Refly Harun, mantan Komisaris Utama PT Pelindo 1 (Persero).
-
News •Bareskrim Gali Keterangan Putra Gus Nur Terkait Kasus Ujaran KebencianTak hanya terhadap Munjiat, polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam video tersebut. Karena, penyidik juga akan memanggil Refly pada Selasa (3/11) besok.
-
News •Kasus Gus Nur, Polisi Panggil Refly Harun BesokKasus ujaran kebencian yang membelit Gus Nur berawal dari wawancara di akun Youtube Refly Harun.
-
News •Bareskrim Polri Akan Minta Keterangan Refly Harun Terkait Kasus Gus NurAwi mengungkapkan, kini pihaknya sedang memeriksa tayangan video tersebut di laboratorium digital forensik.
-
News •Soal Motif, Polri Sebut Gus Nur Peduli Dengan NUMotif itu didapatkan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta satu ahli hukum pidana dan ahli bahasa atas kasus tersebut.
-
News •Komisi III DPR Ikut Soroti Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Gus Nur"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," kata Sahroni.