Saksi Ungkap Pertemuan Pertama Djoko-Pinangki di Malaysia: Makan Salad dan Foto-Foto
Namun, saksi Rahmat mengaku hanya mendengar pembicaraan itu samar-samar karena ia duduk di sofa yang berjarak sekitar 20 meter dari Pinangki dan Djoko Tjandra.
Namun, saksi Rahmat mengaku hanya mendengar pembicaraan itu samar-samar karena ia duduk di sofa yang berjarak sekitar 20 meter dari Pinangki dan Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan di The Exchange 106 Kuala Lumpur tersebut, Pinangki dan Rahmat mendapat kamar Hotel Ritz Carlton.
Kesaksian Djoko Tjandra dalam perkara ini dinilai penting untuk menguatkan dakwaan terhadap Pinangki.
Melalui pengacara Anita, Tommy Sihotang menyampaikan bahwa kondisi kliennya harus segera mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit. Karena kondisi sel yang ditempati Anita ikut dimasukan beberapa orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi Rustam Suhanda selaku Direktur PT Transaviata pada persidangan lanjutan kasus surat palsu terdakwa Djoko Tjandra dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (6/11).
Selain itu, alasan pihaknya mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu berpacu kepada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang baru yang menyebut jika KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hambek menjawab sebagai dokter yang bertugas menandatangani surat tersebut. Atas hal itu, hakim kembali mencecar atas pelayanan prosedur yang salah terhadap tanda tangan Hambek, lantaran tidak adanya pemeriksaan pemeriksaan cek kesehatan, pengukuran tekanan darah dan lainnya.
Kendati demikian, Tommy belum bisa memberikan keterangan status covid-19 Anita Kolopaking kepada Majelis hakim.
Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.
Action plan tersebut diberikan kepada Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Saat itu, Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
Diketahui bahwa Ketujuh saksi yang dihadirkan seluruhnya merupakan pekerja di lingkungan kepolisian. Empat di antara tujuh saksi merupakan anggota Polri dan tiga orang lainnya merupakan PNS di lingkungan Polri.
Dalam persidangan terungkap bahwa kasus bisa terungkap setelah dilaporkan anggota Bareskrim Polri Subdit 5 atas nama, Iwan Purwanto, yang tak lain adalah bawahan Brigjen Prasetijo. Alasan Iwan melaporkan ulah atasannya karena sebagai anggota Polri secara tak langsung turut menjadi korban.
Ketujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, ada yang sebagai anggota Polri, PNS Polri, maupun Praktisi. Setelah diambil sumpah para saksi oleh majelis Hakim maka sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.
Djoko Soegiarto Tjandra rela mengeluarkan uang belasan miliar untuk dapat terbebas atau lolos dari jeratan hukuman penjara selama 2 tahun. Tak tanggung-tanggung, ia telah mengeluarkan uang sebanyak Rp17,4 miliar yang diberikan kepada empat orang.
Djoko Tjandra menyiapkan dana sekira Rp10 miliar bagi siapapun yang berhasil menghapus namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Interpol Red Notice pada Interpol Pusat di Lyon, Perancis. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap penghapusan red notice yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu : memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte."
Ekspresi Djoko Tjandra Hadapi Dakwaan JPU. JPU mendakwa Djoko Tjandra atas tindakan pemberian suap sebesar USD500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Upaya tersebut bertentangan dengan kewajiban Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo selaku polisi yang seharusnya melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra jika masuk ke Indonesia.