Belum lakukan eksekusi, Kejagung tunggu sikap resmi Aman soal vonis mati
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah in kracht atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ucap Jaksa Agung.
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah in kracht atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ucap Jaksa Agung.
Menurut keterangan Ketua RW 11 Edy JB, polisi menelusuri informasi kematian dokter bernama Hidayatullah yang kliniknya bernama Yabi Medika tidak jauh dari lokasi masjid.
Bila sudah diyakini untuk tidak ada lagi proses upaya banding, maka kejaksaan siap menempatkan Aman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas.
Vonis mati adalah takdir akhir yang digariskan oleh Tuhan.
Soal waktunya, pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan. "Mau cepat lambat tetapi prinsip bagi kita aturan hukumnya yang berwenang kejaksaan yang melakukan eksekusi walaupun pelaksanaannya nanti Polri. Tetapi itu yang mengambil keputusan eksekusi adalah jaksa," tegas Setyo.
"Prinsipnya Polri tetap mengantisipasi bahkan Pak Kapolri telah memerintahkan beberapa waktu lalu untuk memperkuat dan membentuk satgas anti teror tiap-tiap polda," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Jumat (22 /6).
Dwi Siti Rhomdoni, korban sekaligus saksi hidup peristiwa 14 Januari 2016 lalu itu mengaku sudah memaafkan Aman.
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin resmi dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tadi pagi. Terkait putusan itu, pihak kepolisian mengaku masih terus bersiaga usai vonis Aman dibacakan.
Divonis mati, Aman Abdurrahman langsung di kepung Brimob. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Hukuman tersebut diberikan, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan aksi terorisme di Thamrin pada 2016 lalu.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.
Sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman dalam kasus teror Bom Thamrin 2016, resmi dimulai pukul 08:45 WIB. Pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa hadir dengan pengawalan ketat satuan kepolisian bersenjata laras panjang berseragam Brimob.
Ratusan personel ini, kata Indra, dalam rangka antisipasi. Mengingat Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus terorisme.
Namun, menurut Asludin, bila dalam tuntutan JPU sebagaimana disebut sebagai otak atau dalang serangkaian aksi teror, seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, jelas hal tersebut tidak bisa diterima. Karena menurut dia, kliennya tidak pernah menyarankan atau menyuruh aksi teror apa pun di Indonesia.
"Selain itu kami juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," lanjut Anita.
Menurut Asludin, kliennya hanya memberikan tausiah yang intinya meminta berhijrah ke Suriah. Jika tidak mampu cukup mendoakan bukan melakukan amaliyah di Indonesia. Itupun diungkapkan oleh saksi-saksi.
Pantauan di lokasi, Jumat (25/5), kejadian itu sempat membuat hakim men-skors sementara jalannya sidang. Pengunjung maupun awak media yang sudah berada di ruang sidang di minta tetap tenang dan tidak beranjak dari kursi. Bahkan sempat ada permintaan menunduk.
Selain itu, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas inte
Dia mengungkapkan maksud dari pelukan pada Aman. Dia mengaku, saat itu ingin menjelaskan bahwa dirinya satu suku dengan Aman Abdurrahman. Deni juga menyampaikan bahwa dirinya bukan thogut seperti yang dituduhkan. "Saya orang Islam. Pedoman kita satu yaitu Alquran," ungkap dia.