Wujudkan Konsep Hukum yang Baru, Mahupiki dan FH USU Gelar Sosialisasi KUHP di Medan

Selasa, 10 Januari 2023 14:04 Reporter : Adrian Juliano
Wujudkan Konsep Hukum yang Baru, Mahupiki dan FH USU Gelar Sosialisasi KUHP di Medan Wujudkan Konsep Hukum yang Baru, Mahupiki dan FH USU Gelar Sosialisasi KUHP di Medan. Liputan6.com ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Sumatra Utara dan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (FH USU) bekerja sama menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional. Acara ini digelar di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa pada Senin (9/1).

Ketua Mahupiki Sumatra Utara, Rizkan Zulyadi mengungkapkan bahwa KUHP yang baru ini merupakan produk hukum karya anak bangsa. Meski sudah disahkan, namun KUHP yang baru ini masih menuai pro dan kontra terkait pasal-pasal yang mengekang HAM.

"Kita harus bangga KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa. Yang membedakan KUHP yang baru ini adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya," kata Rizkan Zulyadi dilansir Liputan6.com, Senin (9/1).

2 dari 3 halaman

Konsep Hukum Sesuai Zaman

Dalam gelaran sosialisasi yang diadakan oleh Mahupiki dan FH USU tersebut, Mahmul Siregar selaku Dekan FH USU mengungkapkan, bahwa masyarakat, selama ini, menginginkan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai dengan perkembangan zaman.

"Wacana KUHP Nasional sudah ada sejak tahun 1992, semasa saya kuliah. Tentu saja akan ada banyak perbedaan dengan KUHP yang sebelumnya. Tetapi, hal itu mendasari lahirnya persatuan dan menjunjung tinggi keberagaman," pungkas Mahmul Siregar.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiono mengatakan, ada beberapa perbedaan mendasar dalam KUHP yang baru, bahwa KUHP warisan kolonial Belanda belum ada pemisahan aspek individu dan klaster, belum berorientasi pada orang atau aliran modern, tidak ada bab kesalahan atau tanggung jawab pidana, korban belum mendapat tempat, denda atau sanksi lain sangat sedikit bahkan sangat ringan.

"Dengan berbagai dasar pemikiran itu kemudian memicu munculnya ide-ide dalam KUHP baru dengan nilai-nilai Pancasila, menjaga keseimbangan monodualistik, pengalaman historis dan kondisi empirik, serta perkembangan keilmuan atau teori serta dinamika masyarakat," terang Pujiyono.

3 dari 3 halaman

Berkembang Secara Dinamis

Penuturan Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih bahwa isu-isu krusial di dalam KUHP terus berkembang seiring berjalannya waktu, namun bersifat subjektif.

Ia mempelajari dari pasal-pasal krusial, semua itu berkembang sangat dinamis setiap saat, seperti isu soal unjuk rasa yang menyebabkan kerusuhan yang baru-baru ini muncul.

"Kalau kita baca penjelasan dan naskah akademik pada pasal-pasal krusial yang menjadi perdebatan publik, sebenarnya sudah sangat jelas dan gamblang bagaimana aturan hukumnya," katanya.

Pada acara Sosialisasi KUHP itu dihadiri setidaknya 200 peserta yang terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum dan mahasiswa, serta dari lapisan masyarakat lainnya.

Harapannya, acara sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman di masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP agar bisa menyesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini.

[adj]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini