Pihak Tipidter Satreskrim Polres Samosir berhasil mengamankan satu unit alat berat berupa excavator pengapit kayu yang diangkut menggunakan truk di Simpang 4 HKBP Bolon, Pangururan pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, alat berat yang diangkut menggunakan truk bernopol BH 8785 MU tersebut diduga hendak kembali menuju Tapanuli Utara. Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang pekerja.
"Satu unit excavator beserta empat orang pekerja berinisial WS, LH, MS, dan M sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Alat berat disebut operator milik warga Hutagalung warga Tapanuli Utara," jelasnya mengutip dari Antara (13/6).
Advertisement
Perambah Kayu Ilegal
AKBP Yogie melanjutkan, pengamanan alat berat tersebut digunakan untuk perambahan kayu pinus yang dilakukan oleh warga setempat bernama Maruli Manat Situmorang di lokasi penebangan Dolok Nipatil/Lopak-Lopak, Dusun II Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Samosir.
Lokasi perambahan tersebut rupanya berada di perbukitan dengan sudut kemiringan yang cukup curam sehingga dapat memicu terjadinya bencana alam seperti banjir maupun tanah longsor. Petugas juga mendapati laporan dari masyarakat setempat ke Polres Samosir terkait aktivitas perambahan kayu tersebut.
"Ada 51 rumah dan satu sekolah berada tepat di bawah lokasi penebangan kayu. Tentu sangat berbahaya bagi nyawa yang tinggal di sana," tutur Yogi.
Advertisement
Tak Mengantongi Sertifikat
Setelah mengamankan empat pekerja dan satu unit alat berat perambah kayu pinus, AKBP Yogie bersama tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII dan Dinas Lingkungan Hidup setempat meninjau lokasi perambahan kayu tersebut.
Benar saja, lokasi tersebut merupakan di luar kawasan hutan lindung melainkan APL (Areal Pengguna Lainnya) dengan tingkat resiko tinggi yang belum mengantongi sertifikat kepemilikan lahan dan izin kelengkapan dokumen AMDAL.
"Kita sudah cek dan tanyakan kepala desanya, lahan itu rupanya tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Jadi kita beri peringatan bagi yang bersangkutan untuk berhenti bekerja di lokasi," jelasnya.
Adanya aduan dan penolakan dari masyarakat setempat, petugas pun memasang garis polisi di kawasan perambahan kayu untuk proses lebih lanjut.
"Kawasan penebangan sudah di garis polisi agar tidak ada aktivitas dulu di sana, menunggu proses hukum," katanya.