Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan kegiatan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Alhasil, keputusan krusial Jokowi itu menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepri dan Riau. Mereka sangat menolak keras terkait pembukaan keran ekspor pasir laut.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kepri dan Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, penerbitan PP itu menggambarkan bahwa Presiden Jokowi sangat abai terhadap aspirasi terhadap kelompok nelayan dan keselamatan wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Kami tegas menolak PP tersebut dan meminta Presiden Jokowi membatalkan ketentuan tersebut," ucap Boy Jerry Even mengutip dari liputan6.com (30/5).
Advertisement
Picu Kerusakan Wilayah
Dengan berlakunya ekspor pasir laut ini, menurut Even hal ini harus belajar dari pengalaman masa lalu, bahwa tambang pasir laut bisa memicu kerusakan wilayah pesisir dan pulau kecil. Tak hanya itu, mata pencaharian nelayan tradisional pun juga ikut terganggu.
Even mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan peraturan tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) ini bagian dari peraturan perundang-undangan yang kewenangannya berada di tangan presiden. Sehingga tidak sulit bagi Jokowi untuk segera mencabut PP tersebut.
"Urgensinya, keselamatan rakyat dan ekosistem laut kita," tegas Even.
Even pun akan melakukan langkah dengan mengajak seluruh elemen masyarakat yang dirugikan dengan adanya PP ini menggunakan hak menyampaikan pendapatnya.
"Kami akan konferensi pers. Meminta seluruh elemen masyarakat yang merasa dirugikan karena PP ini untuk menggunakan langkah konstitusinya. Menggunakan hak menyampaikan pendapatnya," ucapnya.
Advertisement
Nelayan Merasa Khawatir
Sementara itu, para nelayan di kawasan pesisir Kepri merasa khawatir dengan nasib ekosistem laut dan pulau-pulau kecil jika pasir laut masih terus dikeruk.
Tokoh Muda Nelayan bernama Eko Fitrinadi menilai, ekspor pasir laut memang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun di sisi lain perlu diperhatikan pula dampak kerusakan lingkungannya.
"Saya setuju (ekspor pasir laut) dengan syarat, jika cara penanganan dampak lingkungannya sesuai kemauan masyarakat nelayan dan sesuai kajian akademis," ucap Eko melansir dari liputan6.com (30/5).
Advertisement
Merasa Keberatan
Sedangkan Komunitas nelayan di Batam yang bernama Kelompok Nelayan Laut Biru turut angkat bicara dan merasa keberatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut.
"Apabila peraturan itu berdampak pada ekosistem laut dan merusak lingkungan, kami merasa keberatan," ucap Ketua Kelompok Nelayan Laut Biru bernama Idris.
Menurutnya, pengambilan pasir secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Maka, perlunya ada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Salah satu solusi untuk mengurangi dampak negatif ekspor pasir laut adalah dengan pengolahan dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dalam prosesnya," tambah Idris.