Pihak kepolisian dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 173 kilogram pada Senin (22/5) kemarin. Tim dari Sat Res Narkoba Polresta Deli Serang mengamankan tiga pelaku. Mengejutkannya, dua pelaku adalah perempuan.
Kabar ini dibenarkan oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso dan juga Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain.
"Ketiga pelaku berinisial BF (pria), SW dan SS. Ketiganya merupakan warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Kombes Pol Irsan melansir dari Antara, Selasa (23/5).
Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari aduan masyarakat yang menduga ada aktivitas peredaran narkotika jenis ganja yang berada di Kecamatan Batang Kuis.
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Diterangkan Kombes Pol Irsan Sinuhaji, personel yang terdiri dari Tim Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerapkan strategi "undercover buy" dan melakukan sejumlah penyelidikan di berbagai tempat.
"Personel melakukan penyelidikan dan "undercover boy" serta membuat perjanjian transaksi bersama tersangka untuk lokasi beserta waktunya," ucap Irsan mengutip dari akun Instagram @humas_polrestadeliserdang (22/5).
Setelah melakukan "undercover buy", personel berhasil mengamankan salah seorang berinisial BF yang merupakan warga Pasar III, Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Dari pelaku kami mendapatkan barang bukti yaitu 3 bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban bewarna kuning dengan berat 3 kg. Kemudian satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka," tuturnya.
Advertisement
Dua Pelaku Perempuan
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari pelaku, petugas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari F dan D.
"Petugas melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut. Diakui pelaku telah diperoleh dari F dan D," kata Irsan.
Saat petugas melakukan penelusuran, sampailah di kediaman rumah F yang berada di Pasar Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemukan istri sirinya berinisial SW. Namun, SW mencoba mengelabui petugas dengan mengarahkannya ke rumah orang tua inisial D.
Mengejutkan, saat petugas menggeledah rumah F telah didapati barang haram tersebut sebanyak 170 bungkus dengan berat 173 kg, duah buah koper, dan satu tas ransel. Tak hanya itu, ibu kandung tersangka berinisial SS juga diamankan petugas.
"Saat ini sudah tiga tersangka kita amankan yakni BF, SW, dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam tahap pencarian," tutup Irsan.