Pelaku Pencurian 8 Ton Rel Kereta Api di Asahan Ditangkap, Kerugian Capai Rp400 Juta

Aksi pencurian fasilitas umum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab masih terus terjadi. Pada Jumat (24/2), terjadi pencurian rel kereta api di jalur perlintasan Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Pelaku Pencurian 8 Ton Rel Kereta Api di Asahan Ditangkap, Kerugian Capai Rp400 Juta
Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Aksi pencurian fasilitas umum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab masih terus terjadi. Pada Jumat (24/2), terjadi pencurian rel kereta api di jalur perlintasan Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Dilansir dari akun Instagram Polres Asahan, @humas_polresasahan, rel kereta api yang dicuri itu sudah dalam keadaan terpotong dan diangkut menggunakan truk.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, petugas telah berhasil mengamankan para pelaku pencurian rel kereta itu.

"Diamankan ada 50 batang rel kereta api yang kondisinya sudah dipotong. Beratnya itu mencapai 8 ton dengan nilai kurang lebih 400 juta rupiah," ucap Roman mengutip dari @humas_polresasahan (26/2).

Menurut keterangan Kapolres Asahan, petugas berhasil menangkap para pelaku pencurian rel kereta api tersebut saat melakukan perjalanan dari Kisaran dan menuju ke Kota Pematangsiantar.

Petugas berhasil memberhentikan truk dan meringkus dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet.

"Tersangkanya ada dua orang, sopir dan kernet berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah ada di Polres Asahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," terangnya.

Dari hasil tindak lanjut oleh petugas, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengangkut rel kereta api bekas yang berada di pinggiran jalur perlintasan Kisaran-Rantauprapat.

Petugas juga berhasil menangkap satu orang pelaku pencuri rel kereta api lainnya sehingga totalnya menjadi tiga orang tersangka.

"Tiga pelaku yang diamankan berinisial AMS (46) warga Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, HM (43) warga Jalan Asahan Kelurahan Rambung Merah dan S alias Bolot (48) warga Jalan Rakuta Sembiring Lorong Baja, Kota Pematangsiantar," kata Roman.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit truk, 1 buah linggis, 1 buah terpal warna biru, 50 batang besi rel kereta api, dan 1 buah metal detector.

Rekomendasi