Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sebanyak 75 ton minyak goreng subsidi 'MinyaKita' berada di salah satu gudang milik distributor. Diduga minyak goreng tersebut sudah diproduksi sejak November 2022 lalu, namun belum diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Temuan 75 ton atau setara dengan 7.000 kardus 'MinyaKita' ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait mengungkapkan, ribuan kardus 'MinyaKita' itu ditemukan di gudang distributor PT Yorgo Jawara Retail sekaligus pihak pengecernya, PT Yogo Anugerah Nusantara, di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Saat wawancara awal, mereka tidak mengakui produksi atau mendistribusikan MinyaKita. Mereka selalu menyebut produksi dan menyalurkan minyak curah," terang Naslindo Sirait mengutip dari Liputan6.com, Senin (13/2).
Advertisement
Temuan timbunan minyak goreng subsidi itu pihak Pemerintah Provinsi Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menindak lanjut sesuai dengan undang-undang.
"Harusnya sanksi ya, supaya Law Enforcement, hal ini penting menurut kita, harus dilakukan penindakan secara hukum agar ada kepastian hukum," terang Naslindo mengutip dari situs resmi Pemprov Sumut, Senin (13/2).
Naslindo juga mengimbau kepada seluruh pihak distributor maupun produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi. Ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng," ucapnya.
Advertisement
Penjualan bersyarat atau Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana dalam praktiknya pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain. Perjanjuan itu memuat persyaratan pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang lain dari pemasok.
Dalam ketentuannya, penjualan bersyarat atau Tying Agreement sendiri dilarang, ini tertuang dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk 'MinyaKita', pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Informasi yang kita dapat, produk MinyaKita, margarin, dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi dari produsen yang sama. Akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," kata Ridho.