Gara-gara Tas Mewah, Dua Selebgram Ini Kisruh sampai Bikin Laporan ke Polisi

Dua Selebgram Tanah Air, Marissya Icha dan Medina Zein ini sempat kisruh terkait dugaan penjualan tas mewah KW kepada beberapa rekan artis. Melalui Instagram pribadinya, Marissya memang sempat menyentil nama Medina. Hal ini ia lakukan sebagai perwakilan dari beberapa teman-temannya yang mengeluh usai membeli tas yang

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gara-gara Tas Mewah, Dua Selebgram Ini Kisruh sampai Bikin Laporan ke Polisi
Gara-Gara Tas Mewah, Dua Selebgram Ini Kisruh sampai Bikin Laporan ke Polisi. ©2021 Merdeka.com/ Instagram @marissyaicha

Dua selebgram Tanah Air, Marissya Icha dan Medina Zein ini sempat kisruh terkait dugaan penjualan tas mewah KW kepada beberapa rekan artis. Melalui Instagram pribadinya, Marissya memang sempat menyentil nama Medina. Hal ini ia lakukan sebagai perwakilan dari beberapa teman-temannya yang mengeluh usai membeli tas yang dijual oleh Medina Zein.

Namun, unggahan itu pun ditanggapi oleh Medina Zein. Ia pun mengutarakan hal-hal yang mengandung unsur penghinaan. Tak terima dengan pernyataan Medina, Marissya pun akhirnya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/9) kemarin.

"Saya mencoba speak up tapi berkembang ke mana-ke mana. Mungkin tidak terima dan pada akhirnya memfitnah ke keluarga saya, kakak saya, anak saya ikut dihujat," ucap Marissya dilansir dari Liputan6.

Sudah Ada Barang Bukti

Sementara itu, Ahmad Ramzy selaku penasihat hukum Marissya Icha juga menjelaskan bahwa nama baik kliennya diduga dicemarkan oleh pihak terlapor. Ia juga mengatakan bahwa telah melampirkan barang bukti untuk memperkuat laporan. Salah satunya yakni barang bukti berupa tangkapan layar di salah satu media sosial.

"Barang buktinya screenshoot media sosial," ujar dia.

Sudah Terdaftar

Ahmad juga menyebut bahwa laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Terlapor juga diduga melanggar pasal pasal 310 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 terkait ITE.

"Terlapornya adalah MZ (Medina Zein)," tandas dia.

Rekomendasi