Seorang penjual bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda sebesar Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat. Penjual berinisial S ini dikenakan sanksi lantaran tertangkap masih melayani pembeli makan di tempat.
Denda itu dikenakan sebagai vonis dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar secara virtual. Abdul Gofur selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menyatakan bahwa pihak S menyalahi aturan batas waktu berjalan serta masih melayani pembeli makan di tempat.
"Karena yang pertama dikasih sanksi yang paling ringan," kata Gofur dilansir dari Liputan6.com
S dinyatakan melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sementara vonis yang didapatkan oleh pihak S adalah denda Rp5 juta subsider 5 hari kurungan.
Advertisement
Endang selaku kakak S menyatakan keberatan atas hukuman tersebut, karena S dipaksa melayani pembeli untuk makan di tempat. Saat itu ada empat orang pembeli yang datang dan meminta untuk makan di tempat. Namun seketika datang pihak kepolisian dan langsung mengeksekusinya.
"Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi," kata Endang dilansir dari Liputan6.com
Advertisement
Endang bersama S mengaku sempat memberitahu kepada pembeli agar tidak makan di tempat. Namun, pembeli tidak mengindahkan hal tersebut, malah memaksa makan di tempat. Karena kebutuhan, S terpaksa melayani.
Lalu, Endang dan adiknya terjaring razia, dikenai sanksi melalui sidang online. Endang merasa keberatan akan sanksi yang didapatkan adiknya tersebut.
"Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," katanya.
Advertisement
Doni Darmawan selaku Kapolres Tasikmalaya mengatakan selama PPKM darurat diberlakukan, pelanggaran banyak ditemui di penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai melanggar karena sudah melebihi batas waktu dan masih melayani makan di tempat.
“Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.
Advertisement
Ia juga memastikan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha saja, masyarakat yang tidak mematuhi aturan juga bisa disidangkan.
“Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.