Upaya penyelundupan sebanyak 570 kilogram ganja dari tiga orang kurir narkoba berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut). Oleh pelaku, ganja ini rencananya hendak dikirim ke Jakarta.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi di jalan lintas Sumatra, Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan pada Jumat (22/1). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi pada Rabu (27/1).
"Tiga orang tersangka diamankan yakni IN (19), AL (31) dan RW (27). Satu di antaranya ditembak karena berusaha kabur dengan melawan petugas saat ditangkap," kata AKBP Horas.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Kronologi Kejadian
AKBP Horas mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat polisi tentang adanya penyelundupan ratusan ganja. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Setelah dua minggu melakukan pengintaian, petugas mendapati sebuah truk mencurigakan yang parkir di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya di Desa Maga Lombang, Madina.
Petugas kemudian menggeledah truk tersebut dan menemukan barang bukti 26 karung besar berisi ganja seberat 570 kilogram.
Advertisement
Pelaku Dapat Upah Rp50 Juta
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh pemilik ganja asal Desa Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina untuk mengirim barang tersebut ke Jakarta dengan upah Rp50 juta. Sementara itu, polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut, dia warga Huta Bangun, inisialnya F," kata AKBP Horas.
Advertisement
Terancam Hukuman Pidana
Ketika pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan atas aksinya, ketiga tersangka ini dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.