Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Peredaran 50 Kg Ganja di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Peredaran 50 Kg Ganja di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara Polisi Ungkap Peredaran 50 Kg Ganja di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara. Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Tiga pelaku tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati pada Senin (13/12).

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 6.214,34 gram ganja. Jumlah itu merupakan sisa dari 50 kilogram ganja yang sebelumnya sudah berhasil mereka edarkan ke masyarakat.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Ia menyebut, narkoba sangat berdampak dalam kehidupan karena bisa merusak kesehatan otak, kesehatan paru-paru hingga kanker serta kesehatan mental yang bisa menyebabkan gejala psikosis, rasa cemas, menyebabkan halusinasi dan delusi.

Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (13/12), berikut informasi penangkapan ketiga tersangka selengkapnya.

Kronologi Penangkapan

polisi ungkap peredaran 50 kg ganja di labuhanbatu pelaku terancam 20 tahun penjara

Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan ditangkapnya tersangka KH alias Pak Khai (55), warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat. Dari KH, petugas menyita barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,3 gram.

Kemudian melalui pengembangan kasus, petugas menangkap tersangka HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Banda, Rantauprapat. Petugas pun menyita satu plastik klip berisi 6,56 gram sabu dan ganja dengan total 3.863 gram.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat (10/12), petugas menggerebek tersangka SN (40) di rumahnya di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol, Rantauprapat. Dari tersangka SN, petugas menyita 1 plastik transparan yang disimpan dalam tas merah ganja seberat 1.942 gram. Petugas juga menemukan 1 box styrofoam berisi 3.200 gram ganja di dalam kap mesin mobil serta satu buah timbangan warna merah.

Dijual Rp2 Juta per Kilogram

Kepada petugas, tersangka mengaku pasokan ganja tersebut dikirim oleh seorang warga Aceh. Mereka menerima kiriman paket ganja itu pada 4 November 2021 lalu, sebanyak 50 kilogram dengan total harga Rp85 juta dengan harga per kilogramnya Rp1,7 juta. Oleh para tersangka, ganja tersebut dijual ke masyarakat seharga Rp2 juta per kilogramnya. Praktik peredaran narkoba ini sudah mereka lakukan sejak lebih dari tiga bulan lalu, di mana mereka sudah berhasil menjual sebanyak 44 kilogram dari total 50 kilogram ganja yang mereka punya. Tersangka KH dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU, sedangkan tersangka HM dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2, sementara tersangka SN dijerat Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.

Baca Selengkapnya
4 Polisi Pesta Narkoba di Depok, Asal Usul Sabu Diselidiki
4 Polisi Pesta Narkoba di Depok, Asal Usul Sabu Diselidiki

Saat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya