Perbedaan Narkotika dan Psikotropika Beserta Contohnya yang Perlu Diketahui
Merdeka.com - Dari sudut pandang medis, psikotropika merujuk pada zat kimia yang bekerja pada pikiran, yaitu pada kehidupan mental sadar atau tidak sadar seseorang. Sedangkan narkotika yaitu zat yang menyebabkan pingsan, relaksasi otot, dan pengurangan atau penghapusan kepekaan.
Narkotika dan psikotropika menjadi salah satu kasus penyalahgunaan yang cukup tinggi di Indonesia. Laporan terakhir dari laman BNN per Desember 2020, mencapai lebih dari 14.000 kasus.
Penting untuk terus melakukan edukasi guna meminimalisir peningkatan penyalahgunaan narkoba terutama pada anak di bawah umur.
Narkotika diatur dengan undang–undang No.2 Tahun 1997, sedangkan psikotropika diatur dengan undang – undang No.5 Tahun 1997. Dua undang – undang ini merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konferensi PBB Gelap Narkotika Psikotropika Tahun 1988.
Berikut selengkapnya perbedaan narkotika dan psikotropika yang perlu diketahui:
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika dan psikotropika adalah dua zat kimia yang biasa disingkat dengan Narkoba (Narkotika dan obat atau bahan berbahaya (yang dikenal dengan istilah psikotropika)).
Kata narkoba berasal dari bahasa Yunani naurkon yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Istilah lain dari narkoba adalah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lain), yakni bahan atau zat/ obat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia, akan mempengaruhi tubuh, terutama otak/ susunan syaraf pusat(disebutkan psikoaktif), dan menyebabkan gangguan kesehatan jasmani, mental emosioanl dan fungsi sosialnya, karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), dan ketergantungan( dependensi).
Sedangkan perbedaan narkotika dan psikotropika diatur dalam UU RI No. 5 Tahun 1997 dan No. 22 Tahun 1997 seperti sebagai berikut:
Dalam ketentuan pasal 1 ke-1 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika :
“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalu pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”
Sedangkan apa yang dimaksud dengan Narkotika, dalam pasal 1 ke-1 UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika :
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,…”.
Contoh Narkotika
1. Morfin
Morfin berasal dari kata morpheus (dewa mimpi) adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Jenis narkotika dan psikotropika ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit.
2. Heroin atau Putaw
Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan dari jenis narkotika dan psikotropika ini menjadi lebih kuat daripada morfin itu sendiri, sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak.
3. Kokain
Kokain berasal dari tanaman Erythroxylon coca di Amerika Selatan. Biasanya daun tanaman ini dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan, yaitu dengan cara dikunyah. Kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
4. Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) merupakan tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika, yang terdapat pada bijinya. Jenis narkoba ini dapat membuat si pemakai mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
5. LSD atau Lysergic Acid
LSD merupakan jenis narkotika dan psikotropika yang tergolong halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil.
6. Opiat atau Opium
Opium adalah zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang bernama papaver somniferum. Kandungan jenis narkotika dan psikotropika dalam bubuk ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.
7. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang biasa digunakan atau diresepkan oleh dokter, namun jenis narkotika dan psikotropika ini memiliki efek ketergantungan bagi si pengguna.
Contoh Psikotropika
1. Ekstasi
Ekstasi merupakan senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Jenis narkotika dan psikotropika ini berbentuk tablet, pil, serta serbuk.
2. Sabu-sabu
Sabu-sabu merupakan jenis narkotika dan psikotropika yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah, seperti gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi.
3. Nipam
Nipam sejenis pil koplo yang dikonsumsi untuk mengurangi anseitas. Jenis narkotika dan psikotropika biasanya digunakan secara bersamaan dengan minuman beralkohol yang sebenarnya bahaya bagi penggunanya.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya