Pemkot Medan Serahkan Ratusan Lembar SPPT PBB kepada Camat, Ini Tujuannya

Selasa, 21 Maret 2023 11:08 Reporter : Adrian Juliano
Pemkot Medan Serahkan Ratusan Lembar SPPT PBB kepada Camat, Ini Tujuannya Pemkot Medan Serahkan Ratusan SPPT PBB kepada Camat. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara telah menyerahkan 528.230 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada para camat.

Penyerahan simbolis dilaksanakan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman kepada perwakilan Camat di Hotel Four Points Jalan Gatot Subroto pada hari Senin (20/3).

"Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang kita serahkan ke 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 lingkungan," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota, Benny Sinomba Siregar mengutip dari ANTARA (21/2).

Dijelaskan Benny, penyerahan SPPT PBB ini bertujuan untuk upaya percepatan dan pengoptimalan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2 dari 4 halaman

Paling Lambat 10 Hari

007 n efendi
©Istimewa

Sekda Kota Medan, Wiliya Alrahman menjelaskan bahwa pembayaran PBB ini akan terlaksana apabila SPPT PBB tersebut harus tersampaikan kepada pembayar wajib pajak, sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa rincian nominal dan kapan harus dibayarkan.

"SPPT PBB ini wajib disampaikan kepada masyarakat sehingga bisa mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan kepada pemerintah," terangnya, mengutip dari situs resmi Pemkot Medan (20/3).

Demi pengoptimalan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pohak Badan Pendapatan Daerah Kota pun telah menargetkan dalam tempo 10 hari, seluruh SPPT PBB sudah disampaikan kepada masyarakat.

"SPPT PBB dan Buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) 2023 langsung diserahkan kepada kecamatan se-Kota Medan untuk disampaikan ke wajib pajak (masyarakat)," pungkas Benny.

3 dari 4 halaman

Apresiasi SOP

004 n efendi
©Istimewa

Diterangkan Wiliya Rahman, pihaknya mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda Kota Medan dalam menargetkan SPPT PBB harus diserahkan dalam waktu tempo 10 hari.

"Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini, namun harus dilakukan controlling. Sebab hal ini dibutuhkan guna memastikan SPPT PBB tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak," imbuhnya.

Pihaknya pun menegaskan, kejadian-kejadian surat wajib pajak yang tidak tersampaikan kepada masyarakat itu terulang kembali.

"Mulai hari ini SPPT PBB harus diserahkan kepada para Camat, kemudian kepada Lurah dan diteruskan ke Kepling. Kepling harus menyampaikan kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang," tegas Wiliya.

4 dari 4 halaman

Pembayaran Mudah

 ilustrasi atm

©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Agar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa berjalan optimal, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke Bank Sumut. Namun, pembayaran bisa dilakukan dari rumah atau secara online melalui m-banking, via ATM atau di gerai minimarket bahkan bisa melalui e-commerce.

"Kemudahan pembayaran PBB harus di sosialisasikan kepada masyarakat, agar mudah dalam melakukan pembayaran," ujar Wiliya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menerapkan sistem jemput bola, artinya terus memberikan peringatan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

"Kalau sistem ini dilakukan, mudah-mudahan para wajib pajak akan mau membayar PBBnya," harapnya.

[adj]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini